Hadiah Ultah yang Membuat Bupati Kepulauan Talaud Terkena OTT
Berita

Hadiah Ultah yang Membuat Bupati Kepulauan Talaud Terkena OTT

Menolak diberikan tas Hermes karena sudah dipakai pejabat di daerah lain.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, setelah tiba di gedung KPK. Foto: RES
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, setelah tiba di gedung KPK. Foto: RES

Sebagai bupati dan bersuamikan seorang hakim, seharusnya seseorang tahu larangan menerima hadiah apalagi suap bagi seorang penyelenggara negara. Tabu bagi seorang penyelenggara negara menerima uang yang tidak halal, apatah lagi jika menabrak rambu-rambu UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip,  diduga melanggar tabu itu karena diduga menerima pemberian barang-barang dan uang, yang jika ditotal berjumlah Rp513,855 juta. Gara-gara pemberian itu Sri terkena operasi tangkap tangan.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Sri Wahyumi sebagaii tersangka. Orang kepercayaan sang bupati, BNL (diduga Benhur Lalenoh), dan seorang pengusaha, BHK, (diduga Bernard Hanafi Kalalo) juga ditetapkan sebagai tersangka. Sri dan BNL sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pengusaha BHK sebagai pemberi suap.

 

Suap tersebut diberikan tidak hanya dalam bentuk uang tunai, tetapi juga sejumlah barang mewah mulai dari tas merk Balenciaga seharga Rp32,995 juta, tas tangan merk Channel Rp97,36 juta, jam tangan Rolex Rp224,5 juta, anting dan cincin berlian merk Adelle seharga masing-masing Rp32,075 juta dan Rp76,925 juta serta uang tunai Rp50 juta.

 

(Baca juga: KPK Tangkap Bupati Kepulauan Talaud)

 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pemberian barang mewah ini rencananya sebagai kado ulang tahun Bupati. OTT KPK terhadap Sri hanya berselang 8 hari menjelang ulang tahunnya, dari berbagai sumber, Sri diketahui lahir pada 8 Mei 1977 di Talaud. "Hasil kita periksa BNL (Benhur Lalenoh), dia memang menyarankan untuk membeli tas-tas bermerek ini supaya yang bersangkutan juga merasa senang saat ulang tahun awal Mei," Basaria di kantornya, Selasa (30/4) malam.

 

Kronologis perkaranya pada hari Minggu malam, 28 April 2019 Bernard Hanafi Kalalo (BHK) seorang pengusaha bersama anaknya membeli barang mewah berupa dua tas, satu jam tangan dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai Rp463,855 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

 

Karena dibutuhkan pengukuran yang pas ukuran tangan Bupati, maka jam baru dapat diambil pada esok harinya, pada 29 April 2019. "Terjadi komunikasi antara pihak terkait bahwa barang akan diantar ke Bupati Talaud yang direncanakan akan diberikan saat ulang tahun Bupati SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip)," jelas Basaria.

 

Sebelum barang barang tersebut dibawa ke Talaud, pada 29 April malam sekitar pukul 22.00 WIB tim mengamankan Benhur Lalenah (BNL), Bernard dan supirnya di sebuah hotel di Jakarta dan langsung membawa empat orang tersebut ke Kantor KPK. Pada saat ini diamankan sejumlah barang yang diduga merupakan fee proyek.

 

Sementara di Manado, tim mengamankan Ariston Sasoeng sekitar pukul 08.55 WITA dan mengamankan uang Rp50juta. Setelah itu menyusul kemudian Bupati Sri di kantornya pada Pukul 11.35 WITA. Melalui jalur udara keduanya dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.

 

Konstruksi perkara

Tim KPK mendapatkan informasi adanya permintaan fee 10% dari Bupati melalui BNL kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kepulauan Talaud. Benhur  bertugas mencarl kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10%. Bernard menyanggupi permintaan itu.

 

Bernard kemudian dikenalkan Benhur kepada Bupati Sri pada pertengahan April 2019. Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah bupati melalui Benhur, pengusaha Bernard diminta mengikuti beberapa kegiatan bupati di Jakarta.

 

Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, Benhur meminta Bernard memberi barang barang mewah mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10%. Barang mewah dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Tanpa mereka sadari, komunikasi pemberian fee itu terpantau Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

"KPK mengidentifikasi adanya komunikasi yang aktif antara Bupati dengan BNL atau pihak lain. Misalnya pembicaraan proyek di Talaud, komunikasi terkait dengan pemillhan merk tas dan ukuran jam yang diminta. Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan lain di sana," terang Basaria.

 

Setelah melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam pertama yang dilanjutkan dan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.

 

Atas perbuatan mereka, Bupati Sri dan Benhur sebagai perantara dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bernard sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait