Hadiah Ultah yang Membuat Bupati Kepulauan Talaud Terkena OTT
Berita

Hadiah Ultah yang Membuat Bupati Kepulauan Talaud Terkena OTT

Menolak diberikan tas Hermes karena sudah dipakai pejabat di daerah lain.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Sementara di Manado, tim mengamankan Ariston Sasoeng sekitar pukul 08.55 WITA dan mengamankan uang Rp50juta. Setelah itu menyusul kemudian Bupati Sri di kantornya pada Pukul 11.35 WITA. Melalui jalur udara keduanya dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.

 

Konstruksi perkara

Tim KPK mendapatkan informasi adanya permintaan fee 10% dari Bupati melalui BNL kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kepulauan Talaud. Benhur  bertugas mencarl kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10%. Bernard menyanggupi permintaan itu.

 

Bernard kemudian dikenalkan Benhur kepada Bupati Sri pada pertengahan April 2019. Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah bupati melalui Benhur, pengusaha Bernard diminta mengikuti beberapa kegiatan bupati di Jakarta.

 

Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, Benhur meminta Bernard memberi barang barang mewah mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10%. Barang mewah dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Tanpa mereka sadari, komunikasi pemberian fee itu terpantau Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

"KPK mengidentifikasi adanya komunikasi yang aktif antara Bupati dengan BNL atau pihak lain. Misalnya pembicaraan proyek di Talaud, komunikasi terkait dengan pemillhan merk tas dan ukuran jam yang diminta. Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan lain di sana," terang Basaria.

 

Setelah melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam pertama yang dilanjutkan dan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.

 

Atas perbuatan mereka, Bupati Sri dan Benhur sebagai perantara dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bernard sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait