Hadi Poernomo Sakit, Sidang PK Ditunda
Berita

Hadi Poernomo Sakit, Sidang PK Ditunda

Hadi sempat merasa bingung atas PK yang diajukan KPK.

HAG
Bacaan 2 Menit
Hadi Poernomo (peci hitam). Foto: RES
Hadi Poernomo (peci hitam). Foto: RES
Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, yang semestinya berlangsung Rabu (23/9), batal terlaksana. Hadi yang menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa didampingi kuasa hukum dikabarkan sakit. Oleh karenanya, sidang tersebut harus ditunda sampai 30 September 2015.

Sejatinya, sidang hari ini dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan tanggapan Hadi atas keterangan (replik) dari KPK. Namun, majelis hakim memutuskan agenda duplik ditunda hingga pekan depan.

Minggu lalu, sidang tersebut berjalan singkat. Hakim Ketua I Ketut Tirta sempat menanyakan kepada pihak KPK, apakah replik yang diserahkan hari itu akan dibacakan. Jaksa KPk Yudi Kristiana memilih untuk tidak dibacakan. Alhasil, sidang dinyatakan ditutup.

Namun, Hadi Poernomo sempat menyampaikan keberatannya soal sidang PK praperadilan itu diperbolehkan atau tidak. "PK tidak boleh diajukan terhadap hasil putusan praperadilan," ucap Hadi sesaat menjelang sidang ditutup pada 16 September lalu. Menanggapi hal tersebut, I Ketut menyarankan agar Hadi Poernomo menyampaikannya saat penyerahan duplik yang seharusnya digelar hari ini.

Untuk diketahui bahwa KPK mengajukan PK atas putusan praperadilan yang memenangkan Hadi, di mana Haswandi (Hakim Tunggal) yang memeriksa berkas permohonan praperadilan tersebut memutus bahwa penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka tidak sah.

Dalam putusannya, Haswandi memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Hadi. Sedangkan KPK tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dalam pertimbangannya, Haswandi menjelaskan penghentian penyidikan tersebut dilakukan demi hukum dan menilai penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut tidak sah.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Dirjen Pajak. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak Bank BCA. Hadi dianggap memenuhi permohonan Bank BCA untuk menihilkan beban pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp375 miliar pada tahun 2003.

Bingung
Menanggapi permohonan yang diajukan oleh KPK, Hadi selaku termohon keberatan dan mengaku bingung atas PK yang diajukan oleh KPK. Melalui jawabannya pada pekan lalu, Hadi beranggapan PK yang diajukan KPK tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 2014 dalam poin tiga disebutkan jaksa tidak berhak mengajukan PK.

"Di Undang-Undang KUHAP, PK (Peninjauan Kembali) hanya untuk terpidana atau ahli warisnya jelasnya pasal 26 nomor 3 ayat 2 KUHAP," ujar Hadi, Rabu (9/9).

Menurut penelusuran hukumonline, ini kali pertama KPK mengajukan PK atas kekalahan di praperadilan. Dalam kasus BG, KPK juga kalah di praperadilan. Namun, KPK tidak mengajukan PK. Sedangkan dalam Kasus Ilham Arief Sirajuddin, KPK mengeluarkan sprindik baru untuk Ilham setelah kalah di praperadilan. Tetapi saat ini KPK juga melawan Ilham di sidang PK, namun KPK duduk di kursi termohon.
Tags:

Berita Terkait