Hadapi Newmont, Wacik Enggan Jabarkan Langkah Hukum Pemerintah
Berita

Hadapi Newmont, Wacik Enggan Jabarkan Langkah Hukum Pemerintah

Wacik menilai langkah NNT menempuh jalur arbitrase merupakan langkah yang berisiko.

KAR
Bacaan 2 Menit
Hadapi Newmont, Wacik Enggan Jabarkan Langkah Hukum Pemerintah
Hukumonline
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, menyebut bahwa langkah hukum yang dipersiapkan pemerintah untuk menghadapi gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebagai rahasia negara. Ia mengakutak bisa menjabarkan langkah hukum yang akan ditempuh pemerintah untuk menghadapi NNT di sidang arbitrase internasional.

“Kita akan melakukan langkah hukum terkait permasalahan ini. Langkah hukumnya nantilah, pokoknya kita hadapi. Jangan disebut dong langkahnya itu rahasia negara, pokoknya nanti dia rugi, ini negara kita kok," paparnya di Jakarta, Senin (7/7).

Wacik juga mengklaim pemerintah memiliki senjata kuat untuk melawan NNT. Dirinya menilai langkah NNT menempuh jalur arbitrase merupakan langkah yang berisiko. Sebab, Indonesia memiliki catatan kelemahan dari NNT itu.

"Kalau dia melawan pemerintah, dia berisiko, kita punya catatan kelemahan-kelemahan dia, banyak lah enggak usah disebutkan di sini. Masa negara dilawan, apa pun kita bela negara kita," tegasnya.

Wacik yakin siapapun pihaknya yang melawan undang-undang akan kalah dalam sidang arbitrase. Selain itu, ia juga mengancam NNT tidak akan melakukan perpanjangan kontrak karena telah menyeret pemerintah ke sidang arbitrase.

”Salah satu kemungkinan kerugian yang didapatkan adalah tidak bisa melakukan perpanjangan kontrak,” katanya.

Ia menguraikan pula bahwa Pemerintah Indonesia sudah berpengalaman menghadapi NNT di pengadilan arbitrase. Hanya saja, pengalaman sebelumnya justru pemerintah yang menggugat NNT ke majelis arbitrase internasional di bawah United Nations Commission on International Trade Law (Uncitral) di Jenewa, Swiss.

Gugatan itu dilayangkan pada Maret 2008 lalu, saat Menteri ESDM masih dijabat oleh Purnomo Yusgiantoro.
Purnomo kala itu menggugat Newmont karena dianggap mengulur-ulur waktu dan tidak kunjung memenuhi kewajiban divestasi saham yang ada dalam kontrak karya. Apalagi, pemerintah sudah beberapa kali memberi perpanjangan waktu,namun proses divestasi tak kunjung tuntas.

Majelis arbitrase akhirnya memenangkan Indonesia setahun kemudian. Dalam keputusan yang bersifat final dan tidak ada proses banding tersebut, Uncitral memutuskan NNT default dalam melaksanakan kontrak. Majelis juga mewajibkan NNT mendivestasi 10 persen sahamnya kepada pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat dalam waktu 180 hari sesudah keputusan harus sudah.

“Tak hanya itu, Uncitral juga meminta Newmont mengganti biaya perkara yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia dalam proses arbitrase tersebut,” tambah Wacik.

Di sisi lain, Anggota Komisi Energi DPR RI, Satya Wira Yudha, juga meminta pemerintah untuk terus melaksanakan amanat UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia yakin, jika NNT memiliki itikad baik maka pihak mereka akan memahami aturan peralihan undang-undang tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dalam aturan peralihan telah diatur, setiap kontrak yang sedang berlangsung harus melakukan renegosiasi dalam waktu tiga tahun.

“Kalau mereka mau mematuhi undang-undang, mereka harus melaksanakan aturan peralihan itu. Memang semua kontrak disuruh negosiasi, kok,” tuturnya.

Tak hanya itu, Satya juga menambahkan bahwa pemerintah bisa saja menggugat balik NNT. Dasar hukumnya, menurut Satya adalah jika memang ada indikasi kuat NNT tidak sepakat dengan UU Minerba. “Kalau mereka tidak sepakat dengan undang-undang, pemerintah bisa saja melayangkan gugatan balik ke arbitrase,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait