Hadapi Ekonomi Digital, Hukumonline Gelar Festival Hukum Sektor Bisnis Startup dan UMKM
Berita

Hadapi Ekonomi Digital, Hukumonline Gelar Festival Hukum Sektor Bisnis Startup dan UMKM

Ekonomi digital adalah situasi nyata yang harus dihadapi. Maka perlunya informasi hukum dan literasi terkait usaha startup dan UMKM untuk mendukung perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Saat ini, ekonomi digital di Indonesia diproyeksi akan melampaui negara Asean lainnya. Ini dipengaruhi oleh jumlah penduduk (269 juta) dan pengguna internet (196 juta) di Indonesia. Bahkan hampir seluruh kegiatan ekonomi masyarakat Indonesia dilakukan secara digital.

“Proyeksi ekonomi digital Indonesia jauh melapau negara Asean. Dan ini adalah kelebihan dari ekonomi digital, tidak aneh apabila Indonesia punya unicore terbesar di Asean dan perkembangan ekonomi digital tercepat, dengan jumlah penduduk yang besar, jumlah internet yang besar. Hampir semua pemenuhannya pakai toko online, sangat besar sekali pengaruhnya dan ini jadi potensi besar bagi Indoensia untuk bisa berkembang di ekonomi digital tersebut,” jelasnya.

Potensi dari sisi ekonomi digital ini, lanjut Ari, harus bisa dimanfaatkan. Dengan asumsi awal bahwa jumlah pengguna internet di suatu negara akan berbanding lurus dengan nilai ekonomi digital. Namun demikian, nilai ekonomi tersebut harus dipastikan akan kembali ke masyarakat Indonesia. Hanya saja, dengan berbagai platform dari luar negeri, nilai dari ekonomi digital belum tentu kembali ke dalam negeri. Sehingga hal ini harus menjadi concern bagi pemerintah agar nilai ekonomi digital bisa bermanfaat langsung ke Indonesia.

Kemudian dari sisi regulasi, beberapa hal perlu dicermati terkait ekonomi digital, seperti regulasi di bidang HKI, perpajakan, persaingan usaha, sampai perlindungan data pribadi. Pemerintah pun terus melakukan pembenahan di sektor regulasi untuk memperkuat dan melindungi pelaku usaha sektor digital.

“Penting ketika saat ini hampir semua ekonomi kreatif masuk ke konten ekonomi digital. Ini harus ditangani dengan serius, masalah perpajakan Kemenkeu telah membuat regulasi perpajakan perdagangan elektronik, PPN sudah dilakukan, dan saat ini menyusun PPh dan PPe agar bisa diterapkan dengan mengusung asas perpajakan yang adil. Kemudian persaingan usaha juga penting untuk dicermati karena di era ekonomi digital batas negara itu sudah kabur. Itulah kenapa KPPU dan beberapa kementerian lain sangat concern memmbenahi regulasi hingga bisa menjangkau transasksi ekonomi lintas negara dan tentunya perlindungan data penting mengingat Indonesia sebagai negara terbesar pengguna media sosial,” imbuhnya.

Lalu, Ari menyebut jika saat ini pemerintah juga tengah mempersiapkan infrastruktur internet untuk mendukung ekonomi digital. Infrastruktur ini menjadi upaya dari pemerintah untuk memberikan akses internet ke seluruh pelosok Indonesia. Dan teranyar, pemerintah memberikan dukungan terhadap UMKM lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tags:

Berita Terkait