H-1: Dua Ratusan Kandidat PBH Mendaftar
Berita

H-1: Dua Ratusan Kandidat PBH Mendaftar

Ada yang memutuskan untuk tidak mendaftar.

M-14
Bacaan 2 Menit

Tak lupa, Bambang mengapresiasi langkah lembaga-lembaga pendaftar. Jika sudah memenuhi syarat sebagai PBH, lembaga-lembaga tersebut berarti membantu negara menjalankan kewajiban memberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Agar mencapai tujuan, penyaluran dana bantuan hukum dilakukan melalui PBH.

Namun, Bambang mengingatkan pendaftaran tidak akan diwajibkan kepada semua lembaga bantuan hukum. Lembaga sejenis yang punya dana bantuan hukum dan tak ingin mendaftar tetap dipersilakan. “Bagi LBH yang merasa sudah mampu, tidak apa-apa tidak ikut mendaftar,” tambahnya.

Salah satu lembaga yang memutuskan tidak mendaftar adalah Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan  Pilihan Penyelesaian Sengketa(LKBH-PPS) FHUniversitas Indonesia. Padahal LBH kampus temasuk yang harus mendaftar jika ingin berstatus sebagai PBH berdasarkan UU Bantuan Hukum.

“Sampai saat ini kita belum memiliki AD/ART. Selain itu kita juga masih bisa bergerak dengan menggunakan dana subsidi silang. Minimal anak-anak kita bisa jalanlah ke PN.  Kita berikan dulu kesempatan kepada teman-teman LBH yang lain,” ujar Yoni Agus Setyono, Ketua LKBH-PPS FHUI,kepada hukumonline.

Tags:

Berita Terkait