Guru Besar Ini Sebut Perppu Cipta Kerja Tak Penuhi Syarat Konstitusi
Utama

Guru Besar Ini Sebut Perppu Cipta Kerja Tak Penuhi Syarat Konstitusi

Tidak memenuhi syarat Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yakni terkait ihwal kegentingan memaksa dan prosedur pembahasan Perppu yang telah melewati masa sidang berikutnya.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Narasumber dalam diskusi bertema 'Cabut Perppu Ciptaker Segera!', Minggu (19/2/2023). Foto: ADY
Narasumber dalam diskusi bertema 'Cabut Perppu Ciptaker Segera!', Minggu (19/2/2023). Foto: ADY

Hasil rapat badan legislasi (Baleg) DPR RI Rabu (15/02/2023) kemarin menyepakati Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II atau sidang paripurna pada masa sidang berikutnya. Keputusan ini kembali menuai protes dan kritik dari beberapa elemen masyarakat, salah satunya dari kalangan akademisi.  

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Prof Susi Dwi Harijanti menyimpulkan Perppu No.2 Tahun 2022 tidak memenuhi syarat konstitusi. Beberapa hal yang membuat Perppu No.2 Tahun 2022 tidak memenuhi syarat konstitusi antara lain tidak memenuhi syarat menerbitkan Perppu yakni adanya ihwal kegentingan yang memaksa.

Kemudian syarat prosedur membahas Perppu yakni pada masa sidang berikutnya. Setelah masa persidangan III DPR tahun sidang 2022-2023 yang berlangsung 16 Januari–16 Februari 2023 berlalu, maka Perppu No.2 Tahun 2022 dianggap tidak memenuhi syarat konstitusi. “Sebelum dibahas DPR apakah ihwal kegentingan memaksa terpenuhi? Ini tidak terpenuhi,” kata Prof Susi dalam diskusi bertema “Cabut Perppu Ciptaker Segera!”, Minggu (19/2/2023) kemarin.

Baca juga:

Prof Susi mengingatkan persetujuan Baleg DPR untuk membawa Perppu pada pembicaraan tingkat II atau sidang paripurna bukan berarti bentuk persetujuan DPR. Persetujuan di tingkat I tak otomatis disetujui dalam sidang paripurna. Sidang paripurna adalah forum tertinggi di DPR yang harus dihormati dan dilaksanakan pembentuk UU dalam menjalankan fungsi legislasi.

Menurut Prof Susi, Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU No.13 Tahun 2022 menyebut yang dimaksud “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan.”

Melihat Perppu No.2 Tahun 2022 diterbitkan Jum’at (30/12/2022), maka masa sidang pertama yakni masa persidangan III DPR tahun sidang 2022-2023 yang berlangsung 16 Januari–16 Februari 2023. Namun, faktanya dalam masa sidang tersebut Perppu No.2 Tahun 2022 tidak disahkan DPR menjadi UU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait