Guru Besar Ini Kritisi Kekeliruan Strict Liability dan Sanksi dalam RUU Cipta Kerja
Berita

Guru Besar Ini Kritisi Kekeliruan Strict Liability dan Sanksi dalam RUU Cipta Kerja

Beberapa persoalan RUU Cipta Kerja sektor lingkungan hidup diantaranya penyederhanaan tidak rasional dari naskah akademik, kompleksitas pengaturan, penghapusan izin lingkungan, pelemahan aspek pengawasan dan penegakan hukum, pelemahan peran pemerintah daerah.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Dia menilai dampak yang ditimbulkan RUU Cipta Kerja karena mengubah banyak pasal pidana dalam UU No.32 Tahun 2009 yakni tidak mungkin lagi menerapkan pidana korporasi. Dan membuat penegakan hukum pidana menjadi tidak konsisten, misalnya Pasal 100, 101, 105, 106, 107, 108 UU No.32 Tahun 2009 yang tidak diubah RUU Cipta Kerja, ketentuan ini tetap dapat dikenakan pertanggungjawaban korporasi.

“Penerapannya nanti aneh, Pasal 98 ini sifatnya pelanggaran serius, tapi diutamakan penjatuhan sanksi administrasi. Sedangkan Pasal 102 sifatnya bukan pelanggaran serius, tapi bisa langsung dipidana,” bebernya.

Melihat ketentuan tersebut, Andri berpendapat RUU Cipta kerja tidak menganggap kegiatan yang membahayakan publik sebagai tindak pidana. Misalnya, pencemaran limbah tanpa izin. Padahal praktiknya di berbagai negara hal ini merupakan tindak pidana. Jika sanksi administrasi dipaksakan untuk tindakan pidana yang terjadi bukan saja bertentangan secara teori, tapi juga membuat runyam penegakan penegakan hukum administratif di Indonesia.

Menurut Andri, adalah penafsiran yang keliru terhadap dalih yang menyebut pengutamaan penerapan sanksi administratif dalam RUU Cipta Kerja sebagai bentuk pelaksanaan ultimum remedium (upaya terakhir). Penerapan ultimum remedium harus memperhatikan efektivitas pelaksanaan sanksi administratif. Sedangkan RUU Cipta Kerja acuannya bukan efektivitas, tapi kemampuan membayar denda bagi yang melanggar.  

“Ini akan menimbulkan diskriminasi karena yang dipenjara nanti hanya orang yang tidak punya uang untuk membayar denda,” kritiknya.

Baginya, RUU Cipta Kerja mempersempit opsi untuk memilih sanksi karena yang diutamakan administratif. Seharusnya diatur secara proporsional antara sanksi administratif dan pidana. Pengaturan sanksi dalam RUU Cipta Kerja membuat pengenaan sanksi menjadi terbatas apakah administratif atau pidana.

Begitu pula pertanggungjawaban perdata yang diatur RUU Cipta Kerja menunjukan beleid ini nanti tak hanya memberikan kemudahan berusaha (perizinan) bagi investor, tapi juga memberi jaminan tidak ada konsekuensi hukum bila kegiatan usaha yang dilakukan nanti menimbulkan pencemaran dan kerusakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait