Guru Besar FHUI Tegaskan Peran Pemerintah Melindungi Buruh
Terbaru

Guru Besar FHUI Tegaskan Peran Pemerintah Melindungi Buruh

Hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja/buruh bersifat sub ordinat, maka diperlukan campur tangan pemerintah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan FHUI, Prof Aloysius Uwiyono saat Launching Buku 'Hukum Ketenagakerjaan Setelah Cipta Kerja' sekaligus perayaan hari jadi Fardalaw ke-17,  Jumat (19/7/2024). Foto: RES
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan FHUI, Prof Aloysius Uwiyono saat Launching Buku 'Hukum Ketenagakerjaan Setelah Cipta Kerja' sekaligus perayaan hari jadi Fardalaw ke-17, Jumat (19/7/2024). Foto: RES

Hukum sejatinya mengikuti dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Termasuk di bidang ketenagakerjaan. Perkembangan hukum ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pun berubah sejak terbitnya UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Guru Besar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Aloysius Uwiyono menjelaskan hukum ketenagakerjaan atau perburuhan terdiri setidaknya 2 jenis. Yakni bersifat otonom dan heteronom. Hukum otonom di bidang perburuhan seperti perjanjian kerja, peraturan perusahaan.

Kemudian perjanjian kerja bersama, kebiasaan tak tertulis dan lainnya yang dibentuk atas kesepakatan pihak pemberi kerja dan pekerja. Kaidah hukum heteronom yakni semua peraturan yang dibuat pemerintah tentang hukum ketenagakerjaan/perburuhan. Peran pemerintah dalam hukum ketenagakerjaan/perburuhan, khususnya hubungan kerja yakni melindungi pekerja/buruh.

“Karena hubungan (pemberi kerja dan pekerja/buruh,-red), bersifat sub ordinat, kekuatan ekonomi keduanya juga berbeda, maka bentuk campur tangan negara dalam hubungan kerja pada hakikatnya menentukan standar untuk pengusaha,” kata Prof Uwiyono dalam kegiatan bertema 'Sehari Dua Cerita, Seminar dan Peluncuran Buku Hukum Ketenagakerjaan Setelah Cipta Kerja' sekaligus perayaan hari jai Farianto & Darmanto Law Firm (Fardalaw), Jumat (19/7/2024).

Baca juga:

Hukumonline.com

Prof Aloysius Uwiyono dan Founding Partner Farianto & Darmanto Law Firm Willy Farianto secara resmi meluncurkan Buku Hukum Ketenagakerjaan Setelah Cipta Kerja. Foto: RES

Mengenai hak pekerja/buruh pemerintah menentukan standar minimum, dan standar maksimum untuk kewajiban pekerja/buruh. Misalnya, hak pekerja/buruh diatur upah minimum. Kemudian upah lembur jika pemberi kerja mempekerjakan pekerja/buruh melebihi jam kerja.

Menurutnya, jika Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengatur jam kerja di bawah ketentuan peraturan-perundangan atau kurang dari 7 atau 8 jam kerja maka yang berlaku adalah PKB. Sementara perusahaan yang mengatur jam kerja lebih dari 7 atau 8 jam satu hari wajib membayar upah lembur.

HUT Fardalaw

Dalam kesempatan itu, Partner Fardalaw, Willy Farianto, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantunya dalam menerbitkan buku berjudul Hukum Ketenagakerjaan Setelah Cipta Kerja.

“Terima kasih kepada Prof Uwiyono sebagai guru kita semua di bidang hukum perburuhan,” ucapnya.

Managing Partner Fardalaw, Darmanto, mengatakan tidak mudah mempertahankan kantor hukum sampai berusia 17 tahun. Sebab dalam perjalanannya sangat dinamis dan tak jarang mengalami perbedaan pandangan. Sejumlah partner Fardalaw ada yang sudah mendirikan kantor hukum sendiri. Buku kelima karya Willy Farianto itu banyak mengupas kasus ketenagakerjaan yang pada praktiknya mengalami ketimpangan antara teori dan praktik.

“Buku ini membahas dan mengulas perkembangan dalam hukum ketenagakerjaan setelah terbit UU Cipta Kerja. Terima kasih atas dedikasi rekan kita ini mendampingi perjalanan Fardalaw 17 tahun dan ke depan kita berharap Fardalaw langgeng,” harapnya.

Chief of Media & Engagement Officer Hukumonline, Amrie Hakim, mengucapkan selamat hari jadi ke-17 untuk Fardalaw. Willy merupakan advokat yang produktif menerbitkan tulisan termasuk salah satu kolumnis yang karyanya tayang di laman Hukumonline.com. Bahkan masuk dalam jajaran finalis Anugerah Kolumnis Favorit Pembaca Hukumonline.com.

“Saya berdoa agar buku ini best seller, karena isu ketenagakerjaan sangat favorit terutama bagi pembaca Hukumonline,” urainya.

Fardalaw termasuk salah satu dari ratusan kantor hukum pelanggan Hukumonline.com. Amrie yakin Fardalaw tak sekedar mampu untuk eksis tapi juga semakin maju ke depan. Hal utama yang paling penting dari Willy untuk dicontoh kantor hukum lain yakni tidak menjadikan klien tak sekedar pelanggan, tapi juga sahabat.

“Saya belajar dari mas Willy, law firm yang mau sukses ya begini, jangan anggap pelanggan sekedar klien tapi sebagai sahabat,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait