Guru Besar FHUI: Janji Kampanye Bisa Digugat, Tapi Sulit Dikabulkan Pengadilan
Melek Pemilu 2024

Guru Besar FHUI: Janji Kampanye Bisa Digugat, Tapi Sulit Dikabulkan Pengadilan

Perlu dilihat apakah janji kampanye tersebut mengikat atau tidak. Kalau mengikat berarti ada akibat hukum. Kalau ingkar janji sesuai hukum perjanjian ada perjanjian mengikat dan tidak mengikat yang kalau tidak dilaksanakan akan ada efek moral yakni orang tidak percaya akan lagi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Prof Rosa melanjutkan kampanye merupakan ranah publik, yang mana janji yang dinyatakan tidak harus tertulis dan bisa saja secara lisan, tetapi ada moral yang melekat di dalamnya. Dia mengingatkan seseorang dipercaya karena tutur katanya. Bila omongan seseorang tidak dapat dipercaya, lantas apa yang bisa dipercaya oleh masyarakat.

Dalam teori hukum, terdapat 4 syarat perjanjian yaitu cakap, sepakat, hal tertentu, dan sebab yang halal. Dalam konteks kampanye, capres/caleg dan pemilihnya memenuhi syarat cakap karena kedua belah pihak sudah dewasa dan tidak di bawah pengampuan. Kemudian sepakat berarti ada kehendak dari kedua belah pihak.

“Sepakat artinya kan kehendak dari kedua belah pihak, tetapi antara caleg dan pemilih selaku pihak keduanya kan ada banyak. Kemudian syarat hal tertentu harus dapat terpenuhi apa tidak dan terpenuhinya sebab yang halal,’’ ujarnya.

Dalam pemilu, pemenuhan syarat sepakat masih ambigu diantara capres/caleg dan para pemilihnya. Sedangkan salah satu syarat perjanjian dinyatakan sah apabila adanya kesepakatan para pihak. Artinya, harus ada persetujuan atau kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian. Tidak boleh ada paksaan atau tekanan, melainkan perjanjian harus atas dasar kehendak sendiri.

Sebab, janji politik hanya diucapkan oleh capres/caleg pada masa kampanye. Sementara pemilih tidak mengikatkan diri untuk melakukan suatu prestasi dari janji politik tersebut. Salah satu artikel Hukumonline berjudul Janji Politik Pejabat Tak Bisa Digugat Secara Perdata, menjadi salah satu contoh artikel yang menjelaskan bahwa ketidakberhasilan janji politik bukan karena kesengajaan, tidak bisa menjadi sengketa hukum.

Tags:

Berita Terkait