Guru Besar FH Unpad: Pemanfaatan Air Harus untuk Kesra
Aktual

Guru Besar FH Unpad: Pemanfaatan Air Harus untuk Kesra

ANT
Bacaan 2 Menit
Guru Besar FH Unpad: Pemanfaatan Air Harus untuk Kesra
Hukumonline
Prof Ida Nurlinda menegaskan swasta boleh memanfaatkan air sepanjang untuk kesejahteraan rakyat. Pemanfaatan itu pun harus di bawah pengawasan optimal pemerintah.

"Ketika pengusahaan diberikan kepada badan hukum swasta harus diikuti dengan mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah dan itu harus dilakukan secara mutlak," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung itu dalam diskusi ‘Bagaimana Setelah MK Membatalkan UU Sumber Daya Air?’ di Bandung, seperti dikutip Antara, Selasa (31/3).

Ia menyebutkan, terkait dengan pembatasan pengusahaan air ada beberapa poin yang harus diperhatikan yakni ketika pengusahaan air itu diberikan kepada pihak lain, bukan dilakukan oleh pemerintah, maka prinsipnya tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, atau kemudian meniadakan hak rakyat atas air.

Menurut Prof. Ida Nurlinda, negara harus memenuhi hak rakyat atas air karena akses rakyat terhadap air adalah hak yang bersifat asasi. Karena itu kelestarian lingkungan hidup juga harus diperhatikan karena hal itu juga merupakan hak asasi manusia. "Sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, maka pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak," katanya.

Lebih lanjut ia menyebutkan yang menjadi persoalan bukan privatisasi itu dilarang atau tidak, tetapi bagaimana bisa membangun struktur hukum yang siapapun melakukannya atau bagaimana pengelolaan sumber daya alam itu, orientasinya adalah mempunyai nilai terhadap kesejahteraan rakyat. "Bagaimana pemerintah harus mengelola sumber daya alam ini tanpa merugikan kita sebagai pemilik sumber daya alam itu," katanya menambahkan.
Tags: