Guru Besar FH Undip Ini Berharap Hukum Progresif Diterapkan dalam Penegakan Hukum
Terbaru

Guru Besar FH Undip Ini Berharap Hukum Progresif Diterapkan dalam Penegakan Hukum

Sebagai konsep berpikir hukum progresif harus terus diupayakan dimana hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Untuk itu, sistem penegakan hukum perlu diperbaiki dengan mengadopsi hukum progresif.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

“Disana menunjukkan ada semacam filterisasi, manakah ranah pelanggaran hukum atau pelanggaran administrative? Tapi, ada banyak penelitian yang menunjukan penerapannya tidak berjalan,” ujarnya.   

Soal UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tak lepas dari pembaruan. Hanya saja menjadi soal apakah KPK memerlukan pembaharuan atau sebaliknya. Padahal, kata Prof Pujiono, sebelum ada perubahan UU 30/2022, KPK dalam pemberantasan tipikor sudah berjalan baik. Malahan KPK pun sudah membangun sistem integritas dan independensi yang sangat tinggi.

Dalam konteks sistem, kata dia, KPK terus membangun sistem integritas dan independensi yang sangat tinggi, dan didalamnya ada “kegalauan” dari dampak kinerja KPK yang memiliki efek yang terlalu tinggi. “Kemudian muncul upaya-upaya mencoba mengubah UU KPK, yang tujuannya bukan untuk memperkuat KPK, tetapi malah melemahkan KPK. Sejak revisi UU KPK, KPK bukan lagi lembaga super body,” kata dia.

Ia melihat bila dihubungkan dengan politik hukum dalam konteks pembaharuan perlu pendekatan nilai dan pendekatan kebijakan. Misalnya, seseorang yang ingin memangku jabatan (lembaga penegak hukum, red) itu bisa dapat dilihat dari faktor nilainya, apakah nilai dari perbuatan/perilaku itu sudah pantas atau belum dan kebijakannya.

“Apakah kebijakannya sudah sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam sistem hukum yang ada di Indonesia atau belum?”  

Ia juga menyampaikan konsep hukum progresif dalam konteks hukum pidana. Konsep hukum progresif ini diharapkan bisa dimasukkan dalam pemikiran-pemikiran perubahan dalam penegakan hukum dengan berpikir di luar dari kerangka hukum. “Bagaimana menerapkan konsep hukum progresif? Sampai saat ini pun belum jelas, tetapi sebagai konsep berpikir hukum progresif harus terus diupayakan dimana hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”   

Sistem penegakan hukum perlu diperbaiki

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A.T. Napitupulu mengatakan dalam pemberantasan korupsi, ada faktor lain yang membantu mengoptimalkan pemberantasan korupsi adalah keterbukaan informasi publik dalam hal kebebasan berekspresi dan berpendapat. Sebab, tidak ada demokrasi yang meningkat kalau tidak ada kebebasan berpendapat.

Tags:

Berita Terkait