Guru Besar dan Akademisi HTN Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK
Utama

Guru Besar dan Akademisi HTN Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK

Karena ada potensi konflik kepentingan dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, sehingga menguntungkan anggota keluarganya yang berpotensi maju sebagai bakal calon kandidat capres-cawapres.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kedua, soal kepemimpinan (leadership) Anwar Usman yang absen kepemimpinan yudisial. Terlihat dari penanganan perkara terkait syarat usia capres-cawapres yang dilakukan dengan mengabaikan hukum acara. Prosesnya dilakukan buru-buru dan tak sesuai prosedur. Khususnya, Anwar tidak melakukan investigasi atas kejanggalan penarikan permohonan yang perkara No.90/PUU-XXI/2023.

Ketiga, masih terkait soal kepemimpinan, di mana Anwar tidak mencermati alasan berbeda (concurring opinion) yang disampaikan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 yang substansinya lebih mengarah pada pendapat berbeda (Dissenting Opinion). Akibatnya putusan perkara itu terkesan ganjil.

Keempat, sebelum perkara itu diputus, Anwar pernah berkomentar tentang substansi permohonan pengujian materiil terkait syarat usia capres-cawapres. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan kuliah umum di sebuah kampus di Semarang. “Kami harap perkara ini bisa diperiksa secara objektif MKMK. Ketika ditemukan pelanggaran berat terkait konflik kepentingan, (terlapor,-red) bisa dikenakan sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar Violla.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana, menambahkan Guru Besar dan akademisi yang tergabung dalam CALS ini pada intinya melaporkan Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi yang bersifat berat kepada MKMK.

“Selama ini CALS aktif memberikan saran dan masukan untuk kemajuan demokrasi, negara hukum dan HAM, khususunya bagaimana MK menjalankan mandat sebagai the guardian of constitution,” katanya.

Putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 membuat para guru besar dan akademisi Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara yang tergabung dalam CALS prihatin terhadap MK. Pelaporan terhadap Anwar Usman sebagai upaya menjaga kewibawaan dan keluhuran hakim konstitusi. Dia berharap, MKMK yang sudah dibentuk dapat bekerja secara obbjektif dan independen dalam memutus kasus sesuai

“Kami berharap MKMK yang sudah dibentuk ini bisa objektif dan independen dalam memutus kasus sesuai ketentuan yang berlaku karena ini pertaruhan bangsa Indonesia, demokrasi, negara hukum dan kedaulatan rakyat,” paparnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait