Gugatan Yusril Melawan Anak Hidayat Achyar Tidak Diterima Hakim
Utama

Gugatan Yusril Melawan Anak Hidayat Achyar Tidak Diterima Hakim

Karena perkara yang sama sedang berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit

“Sedangkan perkara yang sedang diperiksa oleh PT kita tunggu saja dan bersabar,” tambahnya.

Perkara dengan nomor 430/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL ini, Yusril tidak hanya menggugat Iqbal (pemilik rumah), tetapi juga Hidayat Achyar sebagai Tergugat II. Selain itu, Yusril juga menyeret PT Surisenia Plasmataruna serta dua notaris, Hadijah dan Suzy Anggraini masing-masing sebagai Turut Tergugat I, II, dan III.

PT Surisenia dijadikan Turut Tergugat karena Iqbal (Tergugat I) meminjam uang dari Badan Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) dengan jaminan sertifikat hak milik nomor 249 atas rumah di jalan Karang Asem yang menjadi objek sengketa. Lalu, uang yang diperoleh dari Bapelkses diserahkan kepada PT Surisenia, sebuah perusahaan bidang agrobisnis. Sedangkan Notaris Suzy Anggraini dijadikan Turut Tergugat 3 terkait perannya dalam proses diambil dan dikuasainya sertifikat hak milik nomor 249 oleh Iqbal melalui Hidayat.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya Yusril duduk dibangku Tergugat dengan perkara yang sama. Dalam perkara nomor 44/Pdt.G/2014/PN. JKT.SEL tersebut Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Yusril Ihza Mahendra dihukum membayar lebih dari Rp1 Miliar karena telah melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain itu, Majelis Hakim PN Jaksel juga memerintahkan Yusril mengosongkan rumah di daerah Karang Asem, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, yang ditempatinya. Bahkan, majelis menyatakan pengosongan rumah bisa dibantu oleh aparat bila memang diperlukan.

“Menyatakan tergugat (Yusril,-red) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sejak 16 Desember 2011 karena telah menempati tanah/rumah penggugat secara tidak sah dan tanpa alas hukum, tidak membayar apapun, mengubah bentuk rumah, menyandera sertifikat asli tanah/rumah, menghalang-halangi calon pembeli untuk melihat/membeli rumah penggugat,” demikian bunyi amar putusan PN Jaksel tertanggal 22 Agustus 2014 lalu itu.

Tags:

Berita Terkait