Sidang gugatan 8 warga Desa Ringinrejo, Blitar, Jawa Timur terhadap Menteri Kehutanan di PTUN Jakarta kembali digelar, Kamis (6/2). Warga menggugat keputusan Menteri Kehutanan No. 367/Menhut-II/2013 tentang penunjukan ratusan hektare lahan di Desa Ringinrejo sebagai kawasan hutan. Menurut penggugat, penunjukan kawasan hutan ini merupakan kompensasi yang diberikan kepada PT Holcim atas penggunaan tanah Perhutani di Tuban. Holcim menjadi tergugat intervensi dalam perkara ini.
Surat Keputusan Menteri itu dinilai merugikan penggugat. Sebab, sebanyak 826 kepala keluarga yang sudah belasan tahun mendiami lokasi tersebut akan tergusur.
Public Interest Lawyer Network (PILNET) mewakili 8 warga melayangkan gugatan meminta Surat Keputusan Menteri dibatalkan. Untuk memperkuat argumentasinya, penggugat mengajukan dua orang ahli dari akademisi, M. Muhdar dan W. Riawan Tjandra.