Gugatan Warga Batam Kandas
Berita

Gugatan Warga Batam Kandas

Dinilai tidak memiliki bukti hak atas tanah, gugatan warga Batam kandas.

Mon
Bacaan 2 Menit
Gugatan Warga Batam Kandas
Hukumonline

Pupus sudah harapan Adi, ahli waris Tan A Seng, untuk meminta ganti rugi atas pembebasan tanah seluas 28,87 hektar dari Otorita Batam. Tanah yang telah diolah secara turun temurun itu, tak bisa diklaim sebagai milik Tan A Seng, ayah Adi. Gugatan ganti rugi sebesar Rp8,661 miliar yang dituntut pada Otorita Batam pun kandas.

 

“Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan sehingga gugatan ditolak seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Herdy Agusten saat membacakan putusan, Selasa (19/1). Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan Tan A Seng memang pihak yang menguasai tanah itu. Hanya, ia tidak memiliki hak atas tanah itu lantaran Tan A Seng tidak memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat.

 

Adi melayangkan gugatan terhadap Otorita Batam pada awal Juli 2009 lalu. Dalam perkara No. 259/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST itu Otorita Batam yang dulu bernama Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau Otorita Batam ini didaulat sebagai tergugat II. Sedangkan yang disasar sebagai tergugat I adalah Presiden Republik Indonesia.

 

Sertifikat, kata Herdy, merupakan bukti terkuat untuk membuktikan data yuridis tentang siapa pemegang hak atas tanah. Sesuai dengan bukti yang diajukan ke persidangan, Tan A Seng hanya memiliki bukti register pendaftaran tanah.

 

Tanah yang ditempati Tan A Seng, kata Herdy, merupakan tanah negara. Dengan begitu, pembebasan terhadap tanah itu tidak diberikan ganti rugi. “Tindakan Otorita Batam sudah sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” kata Herdy. Pembebasan tanah itu sendiri dilakukan untuk kepentingan umum, yakni pembuatan DAM dan proyek kavling siap bangun.

 

Majelis hakim menilai Otorita Batam tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum meski tidak memberikan ganti rugi atas tanah. Selama ini, pihak Otorita Batam telah memberikan ganti rugi atas tanaman dan tumbuhan yang dikelola Tan A Seng di atas tanah seluas 28,87 hektar.

 

Kuasa hukum Adi, Vinsen H Ranteallo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. “Bagaimana dikatakan tanah negara, kita kan sudah memiliki tanda register,” katanya usai bersidang.

 

Banyak kasus serupa

Sementara, kuasa hukum Otorita Batam, Muchamad Kenny Rizki Daeng Macallo menyatakan putusan majelis haim sudah tepat. Kenny menyatakan dalam bukti tanda register sendiri disebutkan bahwa tanah yang dikuasai Tan A Seng adalah tanah negara. Saat ini, kata Kenny, kasus serupa banyak terjadi di Batam. “Saya berharap putusan ini menjadi titik tolak untuk menjelaskan pada masyarakat soal hak atas tanah,” ujarnya.

 

Sebelumnya, gugatan dilayangkan lantaran pemerintah Otorita Batam menolak membayar ganti rugi lantaran ketika menguasai tanah, Tan A Seng bukan warga negara Indonesia. Otorita Batam hanya bersedia mengganti ‘uang sagu’ Rp50/m2 sehingga Tan A Seng menolak kompensasi itu. Padahal Tan A Seng sendiri telah menjadi Warga Negara Indonesia sejak 1980.

 

Standar kompensasi itu, mengacu Keppres No. 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. Berdasarkan Keppres itu, pihak Otorita Batam menetapkan ganti rugi tanah masyarakat yang besarnya antara Rp50-Rp2.500/m2. Penetapan itu dinilai bertentangan dengan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang menjamin hak masyarakat atas tanah. Tanah Tan A Seng sendiri telah didaftarkan pada pemerintah sesuai Surat Tanda Register seluas 28,87 hektar yang terletak di Sei Buluh, Kecamatan Sungai Beduk, Batam.

 

Dalam gugatan diterangkan presiden seharusnya mengevaluasi kinerja dan kebijakan Otorita Batam khususnya tentang ganti rugi atas tanah. Ganti rugi itu seharusnya disesuaikan dengan kondisi dan biaya hidup di daerah Batam. Ganti rugi maksimal Rp2.500/m2 sangat tidak layak untuk kehidupan kota Batam. Kondisinya tak beda jauh dengan Jakarta.

 

Tindakan otorita Batam yang mengambil alih lahan penggugat secara sewenang-wenang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Sedangkan presiden dituding melakukan pembiaran atas kesewenang-wenangan itu. Akibatnya penggugat menderita kerugian.

Tags: