Gugatan Tri Polyta Dikabulkan, Perjanjian Obligasi Dibatalkan
Utama

Gugatan Tri Polyta Dikabulkan, Perjanjian Obligasi Dibatalkan

Nasib 97 kreditur pemegang obligasi Tri Polyta ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Uang melayang entah kemana dan kini perjanjian penerbitan obligasinya dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Serang.

Tri/Leo
Bacaan 2 Menit
Gugatan Tri Polyta Dikabulkan, Perjanjian Obligasi Dibatalkan
Hukumonline
Hampir setahun menjalani proses persidangan, kini 97 kreditur PT Tri Polyta Tbk benar-benar gigit jari. Sebagai pemegang obligasi, alih-alih mereka mendapatkan keuntungan, kini justru Pengadilan Negeri Serang membatalkan perjanjian obligasi senilai AS$185 juta yang dibuat tahun 1996 lalu.

Berdasarkan keterangan salah seorang kuasa hukum kreditur yang hadir saat pembacaan putusan (15/05), Majelis PN Serang yang diketuai oleh Parlindungan Napitupulu dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa perjanjian pinjaman yang dibuat para pihak seperti Indenture Agreement, Loan Agreement, Supplementary Global Notes, Collateral Agency Agreement, Global Notes Certificates, Parent Guarantee Agreement, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan, tidak jelas.

Pasalnya, sistem hukum yang dipakai untuk mengatur perjanjian-perjanjian tersebut berbeda-beda. Ada hukum Belanda, hukum negara bagian New York, Amerika Serikat dan hukum Indonesia, yang dipakai dalam rangkaian penerbitan obligasi Tri Polyta.

Pada bagian lain pertimbangannya, majelis juga menyoroti masalah pajak. Menurut majelis, seluruh transaksi Perjanjian Indenture bertentangan dengan Undang-undang Pajak, karena hanya menguntungkan para tergugat dari segi pajak. Selain itu majelis melihat adanya pelanggaran terhadap UU Pasar Modal dalam perjanjian penerbitan obligasi tersebut. 

Namun, meski membatalkan seluruh perjanjian yang berkaitan dengan penerbitan obligasi Tri Polyta dengan para krediturnya, dalam amar putusannya, mejelis menolak mengabulkan tuntutan ganti rugi yang dimintakan pihak Tri Polyta,

Perry Cornelius dari kantor hukum Lubis Santosa Maulana Law Office, kuasa hukum salah satu kreditur, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan PN Serang ini. Mana bisa perjanjian yang dibuat dengan hukum negara lain bisa dibatalkan dengan hukum Indonesia. "Saya enggak habis pikir dengan pertimbangan hakim," ujarnya.

Sebelumnya, pada 27 Februari, Tri Polyta mengajukan gugatan terhadap 97 krediturnya di Pengadilan Negeri Serang. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi satu-satunya pihak Indonesia yang menjadi tergugat di perkara tersebut.

Perusahaan bijih plastik yang sempat listing di New York ini ini berdalih, perjanjian penjaminan penerbitan obligasi (parent guarantee) yang diterbitkan pada 25 November 1996, serta akta penjaminan fiducia untuk transaksi tersebut cacat hukum. Konsep trustee (wali amanat) menjadi nyawa pada transaksi tersebut dinilai tidak sesuai dengan hukum Indonesia.

Tri Polyta meminta kepada pengadilan agar ke-97 krediturnya dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar lebih dari AS$643 juta.

Tags: