Gugatan Pensiunan PT KAI Kandas
Berita

Gugatan Pensiunan PT KAI Kandas

Gugatan class action pensiunan PT KAI dinilai kabur lantaran tidak secara rinci menyebutkan subyek penderita kerugian dan jumlah masing-masing subyek wakil kelas.

Mon
Bacaan 2 Menit
Gugatan Pensiunan PT KAI Kandas
Hukumonline

Gugatan class action Forum Komunikasi Pensiunan Pegawai Kereta Api (FKPPKA) terhadap Pemerintah kandas. Perjuangan 10.001 orang pensiunan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengembalikan status penggugat menjadi Pegawai Negeri Sipil terganjal eksepsi dari kuasa hukum Pemerintah. Pemerintah menilai gugatan kabur lantaran bermodel class action, namun tidak menguraikan siapa kelompok kelas. Gugatan hanya menguraikan bahwa jumlah pensiunan PT KAI sejak 1998 hingga 2008 berjumlah 10.001 orang.

 

Majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, dalam putusan yang dibacakan Rabu (17/3) kemarin, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Hal itu lantaran majelis hakim mengakomodir eksepsi Pemerintah tersebut. Nani menjelaskan mengingat penggugat merupakan FKPPKA yang berjumlah sangat besar sudah tepat mengajukan gugatan class action sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002.

 

Model gugatan itu dinilai lebih efektif dan efisien. Meski demikian, karena ada tuntutan ganti rugi dan kalau dikabulkan jumlahnya sangat besar maka seharusnya penggugat merinci subyek yang menderita kerugian dan jumlah masing-masing kerugian yang diderita. Paling tidak, kata Nani, menguraikan jumlah kerugian wakil kelas berdasarkan golongan atau pangkat. Sementara dalam gugatan hanya disebutkan total kerugian sebesar Rp169,489 miliar dan immaterial Rp218,181 miliar.

 

Di tambah lagi, gugatan seharusnya menguraikan soal bagaimana pendistribusian ganti rugi, siapa tim yang akan membagikan dan kejelasan siapa saja yang ikut menggugat. Dalam gugatan yang bertindak selaku penggugat hanyalah Amien Abdurachman, Ketua FKPPKA. Faktanya, tidak semua pensiunan KAI tergabung dalam FKPPKA. Ada sebagian lain yang tergabung dalam (Persatuan Pensiunan Karyawan Kereta Api) Perpenka. “Dengan demikian gugatan pengugat kabur (obscur libel),” ujar Nani.

 

Dengan dikabulkannya eksepsi pemerintah, maka majelis hakim tidak lagi mempertimbangkan soal pokok perkara. “Tidak relevan dipertimbangkan,” kata Nani. 

 

Eksepsi soal kewenangan absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga ditampik majelis hakim. Majelis menyatakan dilihat dari dalil gugatan, penggugat mendalilkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa dengan mengeluarkan peraturan tentang perubahan status kepegawaian dari PNS menjadi pegawai Perusahaan Umum (Perum) KAI. Karena itu penggugat menuntut agar PP itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum

Tags: