Gugatan Pemilik Produk Cap Kaki Tiga Dikabulkan Hakim
Berita

Gugatan Pemilik Produk Cap Kaki Tiga Dikabulkan Hakim

Majelis hakim menyatakan Wen Ken terbukti sebagai pencipta dan pemegang hak cipta dari lukisan Badak yang dipersengketakan.

DNY
Bacaan 2 Menit
Gugatan pemilik produk cap kaki tiga dikabulkan hakim. Foto: Sgp
Gugatan pemilik produk cap kaki tiga dikabulkan hakim. Foto: Sgp

Wen Ken Drug Co, Pte Ltd selaku pemegang lisensi Cap Kaki Tiga asal Singapura melayangkan empat gugatan pembatalan merek dan hak cipta terkait lukisan badak yang biasa dipasang di produk-produknya. Tiga di antaranya adalah gugatan pembatalan hak cipta, sementara satu sisanya pembatalan merek.

 

Objek yang dipersengketakan sebenarnya sama, yaitu lukisan badak. Namun, tergugat yaitu Tjioe Budi Yuwono mendaftarkan lukisan badak yang dianggap menyerupai lukisan Badak Wen Ken dalam empat pendaftaran berbeda. Untuk hak cipta saja, Budi Yuwono mendaftarkan tiga hak cipta. Dua diantaranya didaftarkan atas namanya, dan sementara satu didaftarkan atas nama PT Sinde Budi Sentosa.

 

Melalui sidang, Rabu (21/7), yang tidak dihadiri pihak tergugat maupun kuasa hukumnya, empat gugatan Wen Ken dikabulkan sekaligus. Majelis hakim yang diketuai Nirwana dalam pertimbangannya mengungkapkan, Wen Ken terbukti sebagai pencipta dan pemegang hak cipta dari lukisan Badak yang dipersengketakan. Pengumuman terhadap lukisan Badak yang dilakukan oleh Wen Ken sudah ada sejak tahun 1937.

 

Pihak Wen Ken memang tidak mendaftarkan hak cipta miliknya. Namun, berdasarkan ketentuan, hak cipta tidak wajib didaftarkan. Perlindungan terhadap hak cipta timbul semenjak hak cipta itu lahir.

 

Karena itu, majelis hakim memerintahkan Direktorat Hak atas Kekayaan Intelektual untuk membatalkan pendaftaran lukisan badak, baik sebagai merek maupun hak cipta yang dilakukan oleh Budi Yuwono dan PT Sinde Budi Santosa.

 

Kuasa hukum Wen Ken, Agus Nasrudin menyambut baik putusan hakim. Menurutnya, hakim masih berpegang pada kebenaran. Pasalnya, jelas terdapat bukti yang menunjukkan munculnya lukisan Badak sebagai hak cipta sejak tahun 1937.

 

Beberapa kali mencoba, hukumonline gagal mendapatkan tanggapan Mansyur Alwini kuasa hukum PT Sinde melalui telepon. Nomor kontak Mansyur yang dimiliki hukumonline, tidak bisa bisa tersambung.

 

Sekedar informasi, ketidakharmonisan antara Wen Ken dengan PT Sinde sudah berlangsung sejak tahun 2000. Hubungan bisnis antara keduanya sebenarnya sudah terjalin sejak 1978. Wen Ken bekerja sama dengan PT Sinde Budi untuk memproduksi, menjual, memasarkan dan mendistribusikan minuman larutan penyegar dengan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan Badak.  

 

Benih perselisihan mulai timbul pada tahun 2000. Wen Ken meradang lantaran Sinde Budi tidak membayar royalti. PT Sinde Budi juga dituding tidak menyampaikan laporan produksi dan penjualan produk secara periodik, serta menghilangkan logo Kaki Tiga dari kemasan produk. Kedua belah pihak akhirnya saling gugat di pengadilan.

 

Mulanya, Wen Ken menggugat Sinde Budi untuk menghentikan produksi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga. Alasannya, penggunaan Cap Kaki Tiga tidak sah sebab tidak ada perjanjian lisensi tertulis sehingga hubungan hukum kedua perusahaan juga tidak sah. Namun, gugatan itu kandas.

 

PT Sinde Budi lalu balik menggugat Wen Ken ke Pengadilan Negeri Bekasi. Alasannya Wen Ken telah menghentikan perjanjian lisensi secara sepihak terhitung 7 Februari 2008 dan berniat mengalihkan lisensi merek Cap Kaki Tiga ke pihak lain.

Dalam gugatan yang didaftarkan akhir Oktober lalu, Sinde Budi menilai pengakhiran itu tidak sah. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perjanjian lisensi sah. Namun soal pemutusan perjanjian lisensi itu masuk wilayah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tags: