Gugatan Pemilik Produk Cap Kaki Tiga Dikabulkan Hakim
Berita

Gugatan Pemilik Produk Cap Kaki Tiga Dikabulkan Hakim

Majelis hakim menyatakan Wen Ken terbukti sebagai pencipta dan pemegang hak cipta dari lukisan Badak yang dipersengketakan.

DNY
Bacaan 2 Menit
Gugatan pemilik produk cap kaki tiga dikabulkan hakim. Foto: Sgp
Gugatan pemilik produk cap kaki tiga dikabulkan hakim. Foto: Sgp

Wen Ken Drug Co, Pte Ltd selaku pemegang lisensi Cap Kaki Tiga asal Singapura melayangkan empat gugatan pembatalan merek dan hak cipta terkait lukisan badak yang biasa dipasang di produk-produknya. Tiga di antaranya adalah gugatan pembatalan hak cipta, sementara satu sisanya pembatalan merek.

 

Objek yang dipersengketakan sebenarnya sama, yaitu lukisan badak. Namun, tergugat yaitu Tjioe Budi Yuwono mendaftarkan lukisan badak yang dianggap menyerupai lukisan Badak Wen Ken dalam empat pendaftaran berbeda. Untuk hak cipta saja, Budi Yuwono mendaftarkan tiga hak cipta. Dua diantaranya didaftarkan atas namanya, dan sementara satu didaftarkan atas nama PT Sinde Budi Sentosa.

 

Melalui sidang, Rabu (21/7), yang tidak dihadiri pihak tergugat maupun kuasa hukumnya, empat gugatan Wen Ken dikabulkan sekaligus. Majelis hakim yang diketuai Nirwana dalam pertimbangannya mengungkapkan, Wen Ken terbukti sebagai pencipta dan pemegang hak cipta dari lukisan Badak yang dipersengketakan. Pengumuman terhadap lukisan Badak yang dilakukan oleh Wen Ken sudah ada sejak tahun 1937.

 

Pihak Wen Ken memang tidak mendaftarkan hak cipta miliknya. Namun, berdasarkan ketentuan, hak cipta tidak wajib didaftarkan. Perlindungan terhadap hak cipta timbul semenjak hak cipta itu lahir.

 

Karena itu, majelis hakim memerintahkan Direktorat Hak atas Kekayaan Intelektual untuk membatalkan pendaftaran lukisan badak, baik sebagai merek maupun hak cipta yang dilakukan oleh Budi Yuwono dan PT Sinde Budi Santosa.

 

Kuasa hukum Wen Ken, Agus Nasrudin menyambut baik putusan hakim. Menurutnya, hakim masih berpegang pada kebenaran. Pasalnya, jelas terdapat bukti yang menunjukkan munculnya lukisan Badak sebagai hak cipta sejak tahun 1937.

Tags: