Gugatan Pemadaman Listrik Kandas
Berita

Gugatan Pemadaman Listrik Kandas

Majelis menilai pemadaman listrik di luar kehendak atau kesengajaan PLN.

DNY
Bacaan 2 Menit

 

Karenanya, lanjut David, para tergugat jelas melanggar UU Ketenagalistrikan. Dia menjelaskan gugatan ini sebenarnya hanya menginginkan ada pernyataan bahwa PLN dan pemerintah melanggar UU Ketenagalistrikan. Ganti rugi sama sekali tidak menjadi target. Ganti rugi dicantumkan di dalam petitum, kata David, hanyalah untuk memenuhi format gugatan perbuatan melawan hukum. Atas putusan ini, penggugat menyatakan akan mengajukan banding.

 

Sekedar mengingatkan, David dan Agus melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden, Menteri ESDM dan PT PLN, atas pemadaman listrik yang terjadi dalam  kurun waktu 7 Oktober 2009 hingga 24 November 2009.

 

Penggugat menuding PLN telah melanggar kewajiban hukum selaku penyedia tenaga listrik. Sesuai Pasal 29 ayat (1) huruf b UU Ketenagalistrikan, konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. 


Faktanya, ketika terjadi kebakaran pada Gardu Cawang, konsumen yang kena getahnya. PLN malah membuat jadwal pemadaman listrik secara sepihak di beberapa wilayah Indonesia. Pemadaman di Jakarta sendiri berlangsung dari 7 Oktober 2009 hingga 24 November 2009. Padahal, dari pemberitaan media terungkap kebakaran itu disebabkan kelalaian PLN dalam mengoperasikan gardu.


Menurut penggugat, PLN seharusnya mempunyai cadangan jalur pendistribusian tenaga listrik. Sebagai upaya antisipatif, PLN semestinya juga menyediakan sumber tenaga listrik alternatif.

Tags: