Gugatan Pekerja Anak Perusahaan Great River Kandas
Berita

Gugatan Pekerja Anak Perusahaan Great River Kandas

Seharusnya GRI dapat dimintai pertanggungjawaban, apabila sebagai pemegang saham terbukti telah mencampuri urusan anak perusahaannya.

KML
Bacaan 2 Menit

 

Selain Baso juga PT IFI merupakan anak perusahaan yang dengan direksi yang sama. IFI ialah bagian dari GRI ujar Baso.  IFI hanya mengerjakan Administrasi dari GRI. Memang dari penelusuran ke situs Bursa Efek Surabaya, didapati info bahwa 99 % saham IFI dimiliki GRI.

 

            Inti Fasindo Internasional (INFI)

Shareholders

Subsidiary

PT Great River International : 99.5 %
Wendy Tanudjaja : 0.05 % 

 

 

Kuasa Hukum Pekerja Baso Rukman Abdul Jihad menceritakan, pengumuman kepada karyawan juga menggunakan kop GRI. Menurutnya juga tidak ada pengumuman ke karyawan IFI yang mengatasnamakan PT IFI.

 

Selain itu Baso mengaku juga telah menunjukkan pada hakim bukti-bukti yang menyatakan bahwa tiap kebijakan turun dari Direksi yang sama, dan ada tandatangan Direktur GRI. Tapi semua itu tidak digubris oleh hakim keluhnya. Menurutnya campur tangan direksi tersebut dapat dilihat dari Surat Keputusan merumahkan karyawan, surat pembayaran gaji Januari 2005, Surat Keputusan Direksi akan melakukan perbaikan, dan Pengumuman pembayaran gaji Juli 2006. Alasannya dibawah tanda tangan Direksi tertera surat dibuat dalam kapasitas sebagai Direksi GRI. Kita hanya terjebak akte Pendirian, Memang dari awal bias masalahnya pungkasnya. Walau ada putusan ini, Baso menyatakan akan terus mengejar Aset GRI yang tersisa, karena IFI tidak punya aset.

 

Mencampuri Urusan Anak perusahaan

Menjadi pertanyaan, seberapa luas tanggung jawab dari GRI, dengan adanya surat-surat pengaturan kebijakan ketenagakerjaan PT IFI dengan tandatangan direksi dalam kapasitas sebagai Direksi GRI.

 

Menurut pakar hukum perusahaan Erman Rajagukguk, dapat saja tanggung jawab GRI sebagai pemegang saham diperluas, apabila GRI ikut mengelola IFI. Walau begitu, harus dibuktikan bahwa GRI sebagai pemegang saham ikut campur. Secara teori memang pemegang saham yang ikut campur dapat ditarik menjadi tanggung jawab pribadi, tidak hanya sebesar saham yang disetor ujarnya. Erman kemudian mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

 

Pasal 3 UU PT

(1)            Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya.

(2)            Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila:

a.              persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

b.              pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;

c.              pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau

d.              pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

 

 

Setelah diteliti, memang keterkaitannya masih harus dikaji, masalahnya Pasal ini menyaratkan ada perbuatan melawan hukum. Soal direktur kedua perusahaan tersebut sama, juga dimungkinkan untuk menggugat para direkturnya.

 

Tags: