Kehormatan profesi
Luhut Pangaribuan yang menjadi pengacara HHP menilai, perkara ini seharusnya diperiksa terlebih dahulu di dewan kehormatan profesi. "Ini kan masalah professional responsibility, harusnya pergi ke dewan kehormatan. Itu mutlak. Harus ada dewan kehormatan profesi yang menyatakan dulu, baru selanjutnya bisa dinyatakan ada perbuatan melawan hukum," komentar Luhut kepada hukumonline.
Menjawab pertanyaan ke organisasi mana harusnya perkara ini diajukan mengingat organisasi profesi advokat di Indonesia jumlahnya lebih dari satu, Luhut berpendapat itu adalah persoalan lain.
"Kalau anda mengatakan ada lack of professionality, profesionalitas yang tidak berjalan sesuai standar, maka yang bisa mengerti kan orang lain. Yang bisa mengerti, ya profesinya sendiri. Itu kaidahnya. Selanjutnya, mau ke mana perginya, itu pertanyaan lain," tukasnya.
Menarik untuk mengikuti kelanjutan perkara ini dihubungkan dengan keberadaan lawyer asing yang bekerja di kantor konsultan hukum Indonesia. Sejauh mana, sepak terjang lawyer asing dan bagaimana pertanggungjawaban kantor konsultan hukum Indonesia atas sepak terjang mitra asingnya tersebut.
Bagi HHP, perkara ini jelas menjadi ujian bagi profesionalitas yang mereka berikan kepada klien. Pasalnya, biaya yang di-charge HHP ke kliennya pasti tidak murah, sebanding dengan kualitas jasa konsultasi yang mereka janjikan. Kalau jasa yang diberikan malah merugikan kliennya, siapa yang tidak ngamuk.