Gugatan Malpraktek Law Firm HHP Masuki Tahap Pembuktian
Berita

Gugatan Malpraktek Law Firm HHP Masuki Tahap Pembuktian

Hubungan klien-konsultan tidak selamanya harmonis. Bisa-bisa kedudukan klien yang tadinya dinasehati, malah berbalik menuntut penasehatnya lantaran tindakan sang penasehat dianggap justru merugikan sang klien. Law Firm Hadiputranto Hadinoto & Partners sedang menghadapi tuntutan ganti rugi senilai lebih dari AS$7 juta yang diajukan oleh mantan kliennya. Saat ini, perkaranya telah masuk tahap pembuktian.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit

Meski kuasa telah dicabut, Kenneth Cooper tetap melanjutkan proses negoisasi dengan Pilona dan Equatorial. Bahkan, pada Sepetember 1999 hampir tercapai kesepakatan suatu Memorandum of Settlement (MoS) yang menurut penggugat prosesnya dilakukan tanpa sepengetahuan penggugat.

Ketika kekhawatiran penggugat disampaikan ke Catherine  Boggs (Tergugat II), penggugat diyakinkan bahwa tidak akan ada MOS sebelum penggugat menandatanganinya.

Pepesan kosong

Nyatanya, penggugat baru menerima draft MoS pada 16 September 1999 yang isinya tidak disetujui oleh penggugat. Sayangnya, MoS ternyata keburu ditandatangani oleh Kenneth Cooper dan telah diajukan permohonan penghentian gugatan kepada Pengadilan di Alberta.

Namun di MoS tersebut, ternyata diatur pembayaran dari Pilona dimasukkan ke rekening Twin Oilfield, bukannya rekening Permindo. Jadinya, Permindo Cuma mendapat pepesan kosong.

Dalam gugatannya, penggugat menuduh tergugat II dengan sengaja atau lalai menahan draf MoS yang seharusnya telah diterima penggugat pada 14 September 1999. Dari hasil korenspondensi dengan pengacara penggugat di Kanada, penggugat juga melihat tergugat II dengan sengaja handak menyembunyikan fakta bahwa penggugat sebenarnya sama sekali tidak memberikan persetujuan terhadap draf MoS.

Mengingat tergugat II bekerja di kantor tergugat I, maka tuntutan ganti rugi juga diajukan ke HHP berdasarkan ketentuan pasal 1367 KUHPerdata, berdasarkan azas vicarious liability. Berdasar asas ini, seseorang bisa dimintai pertanggungjawaban bukan hanya terhadap perbuatannya sendiri, tapi juga terhadap perbuatan orang yang berada di bawah pengawasannya atau yang menjadi tanggungannya.

Penggugat minta agar Pengadilan Negeri menyatakan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga menuntut agar tergugat membayar ganti rugi senilai AS$7,3 juta secara tanggung renteng atas perbuatannya.

Tags: