Gugatan Makanan Ringan Terhadap Garuda Indonesia Berakhir Damai
Berita

Gugatan Makanan Ringan Terhadap Garuda Indonesia Berakhir Damai

Garuda Indonesia berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh konsumen yang menggunakan jasa penerbangan Garuda Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

"Walaupun keterlambatan setengah jam kami juga memberi kompensasi minuman ringan kepada semua passanger. Dalam praktiknya, keterlambatan yang disebabkan di luar airline, seperti bencana alam dan cuaca kami pun tetap memberikan kompensasi,” terangnya.

 

Namun dalam kasus ini, Hengki beralasan tidak memberi makanan ringan karena para penumpang telah memasuki pesawat. Dia khawatir kalau keterlambatan menjadi satu jam, maka penundaan menjadi lebih lama.

 

Sekadar catatan, Garuda Indonesia juga digugat konsumennya, yakni B.R.A Koosmariam Djatikusumo.  Insiden yang memantik gugatan itu terjadi pada 29 Desember 2017. Saat itu, Koos –begitu Koosmariam biasa disapa—sedang dalam perjalanan Jakarta-Banyuwangi menggunakan pesawat Garuda. Insiden terjadi saat pramugari membagikan minuman. Koos tersiram air panas, mengenai bahu kanan dan merembes ke bagian dada.

 

(Baca Juga: Insiden Tersiram Air Panas, Penumpang Gugat Garuda)

 

Dalam konperensi pers Jum’at lalu, Koos mengatakan ia harus menahan perih selama kurang lebih satu jam gara-gara kulitnya tersiram air panas. Pihak Garuda sebenarnya langsung bereaksi cepat. Koos mengakui pramugari yang bertugas langsung memberikan salep berbentuk gel untuk mengobati kulit Koos. Setelah pesawat landing pun Garuda langsung membawa penumpang ke rumah sakit guna pemeriksaan intensif.

 

“Saat itu saya dikasih salep berbentuk gel di dalam pesawat, dan pramugari sudah meminta maaf. Sampai di RS Banyuwangi, dokter juga bingung melihat saya (tersiram air panas). Saya heran, kenapa air teh yang diberikan untuk penumpang bisa sepanas itu,” kata Koos.

 

David ML Tobing, yang juga ditunjuk sebagai pengacara Koosmariam menjelaskan gugatan kliennya merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Permenhub ini mengatur pokok-pokok santunan yang harus dibayarkan maskapai jika penumpang mengalami kecelakaan selama perjalanan. Dalam gugatannya, David mengajukan petitum ganti rugi Rp1,25 miliar atas kerugian material, dan senilai Rp10 miliar atas ganti rugi immaterial.

 

Terkait kasus ini, Hengki menolak tuduhan bahwa Garuda Indonesia mengabaikan tanggung jawab atas insiden yang terjadi. Faktanya, dalam beberapa kali pengobatan, Garuda Indonesia menanggung seluruh biaya pengobatan penumpang. Bahkan Garuda Indonesia meminta Koos untuk menghubungi pihak maskapai jika ada pengobatan lanjutan.

Tags:

Berita Terkait