Gugatan LSM Anti Rokok atas Iklan Rokok Bermasalah Segera Disidangkan
Berita

Gugatan LSM Anti Rokok atas Iklan Rokok Bermasalah Segera Disidangkan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai Selasa besok (23/7) akan mengadili kasus gugatan LSM anti rokok terhadap dua perusahaan rokok besar, yaitu PT Djarum Kudus (Tbk) dan PT HM Sampoerna (Tbk). Iklan kedua produsen rokok tersebut dinilai bermasalah karena melanggar ketentuan penayangan iklan dan etika beriklan.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Gugatan LSM Anti Rokok atas Iklan Rokok Bermasalah Segera Disidangkan
Hukumonline

Selain menggugat dua perusahaan rokok besar tersebut, LSM anti rokok yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Korban Iklan Rokok (TAHKIR) juga menggugat stasiun televisi swasta nasional, serta dua media cetak nasional yang menayangkan iklan kedua perusahaan rokok dan rumah produksi yang membuat iklannya.

 

Dua stasiun televisi swasta dan dua media cetak nasional yang digugat TAHKIR,  yaitu RCTI, SCTV, Majalah Mingguan Gatra dan Koran Bisnis Indonesia. Sementara rumah produksi iklan yang digugat adalah PT Perada Swara Production, PT Citra Lintas Indonesia dan PT Metro Perdana Indonesia Advertising.

 

Dalam gugatan setebal 18 halaman, TAHKIR menyebutkan bahwa iklan rokok produk PT Djarum Kudus (Tbk) dan PT HM Sampoerna (Tbk) dinilai bermasalah. Pasalnya, iklan yang ditayangkan di RCTI dan SCTV tersebut melanggar waktu penayangan iklan rokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2000.

 

Misalnya, iklan rokok Djarum Black yang ditayangkan di RCTI pukul 13:51:50 siang pada 6 November 2001, iklan rokok Mustang Light yang juga ditayangkan di RCTI pukul 21:26:10 pada 8 November 2001 atau iklan rokok Sampoerna A Mild produksi PT. HM Sampoerna (Tbk) yang ditayangkan SCTV pukul 20:05:25 pada 23 Desember 2001.

 

Padahal pada bagian penjelasan Pasal 17 ayat 2 PP No. 38 Tahun 2000 tentang Perubahan PP No. 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa jam tayang iklan rokok hanya boleh ditayangkan di media elektronik antara pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat.

 

Menampilkan bungkus rokok

 

Selain melanggar waktu penayangan, iklan rokok yang menampilkan produk rokok PT Djarum Kudus (Tbk) dan PT HM Sampoerna (Tbk) juga dinilai dalam gugatan TAHKIR melanggar etika beriklan dan tata cara periklanan Indonesia. Pasalnya, iklan rokok tersebut telah menampilkan bungkus dan isi rokok dalam penayangan iklannya.

 

Selain melanggar etika beriklan, sebagaiman diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, para tergugat juga telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Khususnya, Pasal 13 huruf c. Pasal 13 huruf c menyebutkan bahwa perusahaan pers dilarang membuat iklan peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: