Gugatan Kabur, Sidang Pengadilan Kembali Ricuh
Putusan PHI

Gugatan Kabur, Sidang Pengadilan Kembali Ricuh

Sistem acara di pengadilan hubungan industrial dinilai tidak pas dan terlalu ketat.

Kml
Bacaan 2 Menit

 

Pengacara tersebut salah karena menggunakan Pasal 164 dan meminta dua kali pesangon ujar Hira. Saat hukumonline berusaha mengkonfirmasi keterangan pengacara pengusaha kepada Mahruzar, hpnya tidak diangkat. Pasal 164 Undang-Undang itu mengatur pesangon yang harus diberikan bila perusahaan melakukan PHK karena merugi atau karena keadaan memaksa (force majeure).

 

Dalam gugatan pekerja disebutkan penutupan tidak dilakukan perusahaan secara resmi dan tanpa ada alasan yang cukup. Maka wajar penggugat menuntut penggugat untuk membayar pesangon penggugat dengan mengacu pada Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mana penggugat berhak mendapat pesangon dua kali sesuai Pasal 156 (2), penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 (4) demikian isi gugatan.

 

Norma, ketua SP yang mewakili pekerja, menilai pengacara pekerja tampak kurang lihai, meski dirinya mengaku kurang mengerti hukum. Sebelumnya ia sempat kesal dengan putusan hakim. Norma menyatakan pengacara tersebut dicarikan oleh Kunto Hidayat, Kepala Bagian personalia PT Arrish Rulan. Saat ditanya apakah akan tetap menggunakan pengacara itu ia menjawab belum tahu.

 

Pekerja menggugat perusahaan karena perusahaan belum membayar gaji bulan Juli Agustus dan September 2006 sebesar Rp608.8354.631,31 dan uang pesangon sebesar Rp.9.324.809.323 yang keduanya merupakan hak 463 pekerja.

 

Norma menambahkan, pertemuan demi pertemuan, dan janji pelunasan pembayaran pesangon-termasuk oleh Abdul Ghafur di DPR- tidak membawa hasil dan direalisasikan. Atas penyataan Norma Riza membantah, Belum pernah ada perjanjian, ini karena kesepakatan tidak tercapai.

 

Berulang

Kericuhan setelah pembacaan putusan bukan merupakan kali pertama, sebelumnya pembacaan putusan sela perkara Great River International (GRI) juga pernah berakhir rusuh. Saat itu hakim menilai gugatan sebagian pekerja salah alamat. Pekerja merasa seharusnya hakim diberitahu sejak awal bila ada kesalahan gugatan, mengingat mereka diwakili oleh pengurus serikat pekerjanya, seorang yang bukan advokat. Sejak saat itu polisi didatangkan ke PHI setiap hari persidangan digelar untuk ikut mengamankan.

 

Anehnya, dalam pembacaan putusan Arrish, beberapa polisi yang berada diluar ruang sidang tidak berusaha menegontrol kericuhan. Ngalihin, seorang polisi dari Polsek Metro Pancoran mengaku saat itu ia diam saja, meski mendengar teriakan-teriakan pekerja. Saya diluar aja, ga pernah masuk ruang sidang, sebagai keamanan saja ujarnya. Menurutnya juga tidak ada polisi atau satpam yang masuk.

Tags: