Gugatan Legal Standing Anti Rokok Kandas
Berita

Gugatan Legal Standing Anti Rokok Kandas

Majelis hakim berpendapat kewenangan ratifikasi konvensi internasional adalah kebijakan politik presiden bersama DPR yang tidak tunduk pada Pasal 1365 KUHPerdata. Gugatan legal standing anti rokok untuk mendorong ratifikasi FCTC pun kandas.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Majelis hakim menilai para tergugat telah melaksanakan tugas atau kewajiban kosntitusional yang sesuai dengan kebutuhan hukum maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya ujar anggota majelis hakim Sugeng Riyono.

 

Pertimbangan itu sesuai dengan jawaban para tergugat yang menyatakan DPR dan presiden telah melakukan tugasnya dengan baik di bidang legislasi dengan menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam Prolegnas itu telah ditetapkan skala prioritas sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

Dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim mengakui bahwa berdasarkan bukti penggugat, presiden dan DPR terbukti belum meratifikasi FCTC. Dampak rokok terhadap kesehatan dan kondisi ekonomi masyarakat miskin pun terbukti. Selain itu, DPR terbukti mengabaikan usulan tim advokasi untuk memasukan FCTC dalam Prolegnas meskipun sudah memenuhi syarat.

 

Anggota tim advokasi, David M.L. Tobing menyatakan pertimbangan majelis bertolak belakang dengan amar putusan. Disatu sisi majelis hakim mengakui upaya untuk memasukan konvensi FCTF dalam Prolegnas sudah cukup, namun dalam amarnya malah menyatakan Tergugat tidak terbukti melanggar kewajiban hukumnya. Saya yakin putusan Pengadilan Tinggi bisa berubah, pertimbangan majelis terlalu sederhana ujarnya.

 

Kalau kebijakan pemerintah tidak bisa dijerat dengan Pasal 1365 bisa terjadi penyalahgunaan kekuasaan,' imbuh Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo. Ia menyatakan pertimbangan majelis hakim bisa membuat presiden menyusun kebijakan politik yang tidak melindungi kepentingan rakyat, termasuk terhadap bahaya rokok.

Tags: