Gugatan Agusrin di PTUN Bisa Jadi Preseden
Berita

Gugatan Agusrin di PTUN Bisa Jadi Preseden

Kemendagri bersikap lebih berhati-hati memberhentikan kepala daerah yang tersangkut korupsi.

fat
Bacaan 2 Menit


“Seorang Plt tidak boleh melakukan di antaranya mutasi pejabat selain koordinasi dan konsultasi dengan Mendagri, itu tidak boleh ambil langkah strategis,” tutur Moenek. Tapi untuk pembahasan anggaran, seorang Plt masih bisa melakukannya.


Moenek mengatakan, jika Agusrin dalam PK-nya dikabulkan oleh MA, pihaknya bisa merehabilitasi kembali jabatannya sebagai Gubernur Bengkulu. Hal ini diatur secara jelas dalam UU Pemda dan PP No 5 Tahun 2006. Tapi rehabilitasi baru bisa dilakukan, setelah MA mengeluarkan fatwa dengan jelas mengenai jabatan Agusrin, apakah dikembalikan atau tidak.


Maka itu, proses PK Agusrin haruslah cepat. Jika tidak, ia khawatir akan timbul kejadian hukum baru seperti yang terjadi kepada Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding beberapa waktu lalu. Dalam PK-nya Obed dinyatakan bebas oleh MA, padahal sebelumnya dia divonis 20 bulan penjara. Dan dalam putusan MA hanya memerintahkan mengembalikan hak-hak dan kedudukan Obed.


“Kami bertanya maksudnya apa? Karena pejabat yang baru sudah dilantik menggantikan Obed Nego, Wakil Bupati sudah menggantikan. Saat kita tanya ke MA, MA menjawab silahkan itu Mendagri karena itu menyangkut administrasi kepegawaian. Jadi, nanti dalam putusannya (MA) harus spesifik, harus clear, harus lugas, harus tuntas, harus jelas. Fatwa itu harus begitu. Supaya tidak menimbulkan penafsiran,” tutur Moenek.


Ia menduga, kekhawatiran ini mungkin yang ada dibenak Agusrin dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. “Bisa saja kekhawatiran Pak Yusril, seperti Obed Nego, bahwa dia tertutup peluangnya untuk aktif kembali, Sebetulnya tidak beralasan, karena di dalam UU Pemda dan PP No 6 Tahun 2005 dimungkinkan terjadinya rehabilitasi, sejauh putusannya harus jelas, tak menimbulkan multitafsir,” tutup Moenek.

Tags: