Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/7).
Nur Alam menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008 hingga 2014.
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/7).
Nur Alam menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008 hingga 2014.
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/7).
Nur Alam menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008 hingga 2014.