Gubernur Papua Ubah Alokasi Dana Otsus
Berita

Gubernur Papua Ubah Alokasi Dana Otsus

Usulkan pula perluasan kewenangan Pemda agar mandiri dalam menangani persoalan.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Kemudian BPK juga akan melakukan audit dana otsus Papua pada periode 2011-2012, atas permintaan DPD RI. Menurut Ketua BPK, Hadi Purnomo, BPK baru melakukan tahapan pengumpulan data dan dokumen terkait penyaluran dan distribusi dana otsus Papua.

"Jenis auditnya adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu," kata Hadi Purnomo, di Jakarta, Selasa (30/4).

Selain itu, Lukas menyampaikan sejumlah pemikiran terkait revisi UU No.21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua. Pemikiran itu sudah disampaikan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir April lalu.

Substansi revisi UU Otsus Papua menurut Lukas sudah selesai dikerjakan pada Agustus 2012. Kemudian akan diserahkan pada pemerintah sebagai bahan pertimbangan revisi UU 21 Tahun 2001.

Menurut Lukas, persoalan yang ada di tanah Papua bukan hanya dana Otsus. Tetapi, perlunya kewenangan Pemda agar diperluas dalam menangani persoalan secara mandiri. Termasuk pengelolaan kekayaan alam.

Lukas juga mengusulkan agar pemerintah Indonesia melakukan renegoisasi kontrak dengan PT Freeport. Hasil dari renegoisasi itu, menurut Lukas harus diserahkan ke masyarakat Papua. Dengan kata lain, pemerintah tak memiliki kewenangan untuk mengambil hasil dari kontrak kerja dengan PT Freport.

“Ini agar masyarakat Papua benar-benar menikmati kekayaan alam yang dimilikinya,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait