Gubernur Jabar Terima Uang dari Fathanah
Berita

Gubernur Jabar Terima Uang dari Fathanah

Fathanah membantah menggunakan pengaruh Luthfi untuk proyek-proyek di kementerian.

NOV
Bacaan 2 Menit
Gubernur Jabar Terima Uang dari Fathanah
Hukumonline

Tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang didakwakan terhadap Luthfi Hasan Ishaaq turut menyeret Ahmad Fathanah sebagai perantara. Penuntut umum Afni Carolina cs mendakwa Fathanah bersama-sama Luthfi melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama.

Selain korupsi, penuntut umum juga mengenakan Fathanah dengan dakwaan pencucian uang setelah tahun 2010. Afni menguraikan, Fathanah melakukan beberapa perbuatan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, atau menghibahkan harta kekayaan yang patut diduga berasal dari tindak pidana.

Sekitar Januari 2011-Januari 2013, Fathanah menempatkan Rp4,352 miliar di rekeningnya, serta melakukan beberapa transaksi senilai Rp34,729 miliar dan AS$89.321, diantaranya untuk pembelian rumah, mobil, perhiasan, dan tiket pesawat. Padahal, Fathanah tidak memiliki penghasilan dan pekerjaan tetap.

Menurut Afni, dalam keseharianya, Fathanah sering mendampingi Luthfi di berbagai kegiatan. “Terdakwa dikenal sebagai orang kepercayaan Luthfi Hasan Ishaaq yang dapat menjadi penghubung dalam mengusahakan pihak-pihak untuk memperoleh proyek pemerintah, antara lain di Kementerian Pertanian,” katanya, Senin (24/6).

Fathanah dan Luthfi sudah saling mengenal sejak 1985 ketika sama-sama belajar di Saudi Arabia. Keduanya mendirikan PT Atlas Jaringan Satu (AJS) sekitar awal tahun 2004. Setelah Fathanah dipidana atas penipuan PT Osami Multimedia dan dihukum di Australia karena penyelundupan orang, PT AJS menjadi tidak aktif.

Sejak tahun 1993, Fathanah melakukan pernikahan dengan Siti Fatimah, Dewi Kirana, Surti Gulyati, dan Sefti Sanustika. Fathanah telah bercerai dengan Siti dan Dewi sebelum menikahi Surti dan Sefti. Fathanah banyak menerima transfer dan melakukan transaksi dalam kurun waktu tahun 2011-2013, termasuk ke rekening Sefti.

Afni mengungkapkan, pada 2012, Fathanah mentransfer uang, diantaranya kepada Ahmad Maulana sebesar Rp75 juta, Andi Maryam Rp12 juta, Dewi Kirana Rp345 juta, Dwi Putra Tiara Hayati Rp19,5 juta, Eka Putri Melyani Rp50 juta, Hamsul Alam Rp138 juta, Erma Komalaningrum Rp25 juta, Sefti Rp186 juta, dan Surtini Rp63,5 juta.

Tags:

Berita Terkait