Gubernur Diminta Permudah Penangguhan Upah Minimum
Berita

Gubernur Diminta Permudah Penangguhan Upah Minimum

Tertuang dalam surat edaran dari Kemenakertrans.

ANT
Bacaan 2 Menit
Gubernur Diminta Permudah Penangguhan Upah Minimum
Hukumonline

Pengusaha Sandiaga Uno mengatakan penangguhan penerapan upah minimum yang diajukan oleh pengusaha industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan mainan akibat kenaikan upah minimum 2013 memang dibutuhkan.

"Saya rasa penangguhan ini memang diperlukan oleh sektor usaha yang menyerap tenaga kerja seperti tekstil, alas kaki, dan mainan karena mereka memang daya saingnya belum mengalami perbaikan dan banyak sekali tantangan yang dihadapi oleh sektor tersebut," kata Sandi di Jakarta, Rabu (19/12).

Namun menurut Sandi, kendati penangguhan UMP tersebut dibutuhkan, para pengusaha juga harus mampu meningkatkan daya saingnya.

"Kuncinya adalah peningkatan daya saing dan daya saing akan didapatkan kalau produktivitas dari tenaga kerja itu meningkat," ujarnya.

Sandi mengatakan peningkatan daya saing dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan untuk meningkatkan penyerapan aplikasi teknologi.

Selain itu, lanjutnya, daya saing akan meningkat jika permasalahan yang selama ini menghantui seperti buruknya birokrasi dan permasalahan keamanan bisa diatasi.

"Saya rasa yang ditunggu oleh dunia usaha adalah bagaimana caranya ada semacam kepastian dari kelangsungan usaha itu sendiri.

Sandi menuturkan, dengan membaiknya daya saing otomatis produktivitas akan ikut naik dan masalah penangguhan UMP tersebut tidak menjadi masalah lagi ke depannya.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran terkait antisipasi pelaksanaan upah minimum 2013. Surat edaran itu diterbitkan untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di industri padat karya (usaha tekstil, alas kaki, dan mainan) akibat kenaikan upah minimum 2013.

Surat Edaran No. 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 itu ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia dan diterbitkan pada 17 Desember 2012.

"Kenaikan upah minimum yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya memang harus diantisipasi dengan baik. Jangan sampai mengakibatkan pada pengurangan jumlah pekerja/buruh atau berkurangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja," kata Kepala Pusat Humas Kemnakertrans Suhartono di kantor Kemnakertrans Jakarta, Selasa (18/12).

Dalam surat itu, para Gubernur diminta lebih proaktif memberikan penjelasan dan pemahaman kepada perusahaan industri padat karya yang berorientasi ekspor agar dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2013.

Namun apabila dalam pelaksanaannya ada perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum tersebut, maka dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai ketentuan.

"Para Gubernur diminta untuk membantu kelancaran proses administrasi maupun ketepatan waktu apabila terdapat perusahaan yang mengajukan permohonan ijin penangguhan pelaksanaan upah minimum," kata Suhartono mengutip isi edaran tersebut.

Suhartono mengatakan kenaikan upah minimum dimaksudkan untuk penyesuaian daya beli terhadap kebutuhan hidup pekerja dalam rangka mewujudkan ketenangan bekerja dengan tetap memperhatikan kelangsungan usaha.

Sementara itu, industri padat karya memang perlu mendapat perhatian khusus karena memang rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan.

Apalagi sebagian industri padat karya yang bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan itu banyak menyerap tenaga kerja dan mempunyai kemampuan yang bervariasi.

Jumlah perusahaan sektor padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil, alas kaki dan indutri mainan adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja seluruhnya adalah 1.593.792 orang.

Perusahaan tekstil dan produk tekstil yang perlu mendapat perhatian khusus antisipasi dampak kenaikan upah minimum mencakup serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan bordir serta garmen.

Sedangkan perusahaan yang bergerak di bidang alas kaki adalah perusahaan sandal dan sepatu sedangkan industri mainan yang dimaksud antara lain industri boneka, robot dan mobil-mobilan.

Mekanisme penangguhan penerapan upah minimum sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Dalam Kepmen tersebut disebutkan pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.

Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

"Namun permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja melalui kesepakatan bipartit dan memenuhi persyaratan lainnya," kata Suhartono.

Tags: