Gubernur Anies Revisi Kenaikan UMP DKI 2022, Jadi 5,1 Persen
Terbaru

Gubernur Anies Revisi Kenaikan UMP DKI 2022, Jadi 5,1 Persen

Revisi tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Gubernur Anies juga menegaskan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta.

Sebagai gambaran, pada tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir (2016-2021) adalah 8,6 persen dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di ibu kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Adapun, rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP 2022 menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen. Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.

Sebelumnya, Anies menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.453.953. Penetapan UMP itu dilakukan sesuai peraturan yang menjadi acuan seluruh wilayah di Indonesia yakni UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penetapan upah minimum 2021 mengacu formula Pasal 26 dan Pasal 27 PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Upah minimum itu berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Namun, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja/buruh perwakilan LEM SPSI, Khairul Anwar, menilai kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.453.953 sangat menyedihkan bagi buruh. Bantuan yang diberikan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk buruh selama ini tidak efektif karena hanya untuk buruh yang memiliki KTP Jakarta.

Padahal, mayoritas buruh di Jakarta merupakan warga dari daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor. “Kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 sangat menyedihkan, ketika kondisi perekonomian sudah mulai bangkit dan sangat mampu untuk bisa naik jauh diatas angka itu,” kata Khairul saat dihubungi, Senin (22/11) lalu.

Tags:

Berita Terkait