Great River Dimohonkan Pailit
Berita

Great River Dimohonkan Pailit

Pemohonnya adalah karyawan yang belum terima gaji sejak Juli 2006. Apakah gaji yang tidak dibayar termasuk pengertian utang?

M-3
Bacaan 2 Menit

 

Darwin Aritonang, pengacara pemohon, mengakui bahwa sebagian karyawan lain tidak menginginkan adanya permohonan pailit. Namun ia menepis anggapan bahwa bila Great River dinyatakan pailit, kepentingan karyawan lain di luar kelima pemohon terabaikan. Mereka yang menolak, umumnya tergabung dalam Solidaritas Pekerja GRI, juga hadir ke PN Jakarta Pusat kemarin.

 

Koordinator Solidaritas Pekerja GRI Martanto tegas-tegas menyatakan menolak permohonan pailit. Lebih baik direstrukturisasi, serunya. Menurut Martanto, tindakan mempailitkan GRI adalah tindakan bunuh diri. Sebab, bila benar-benar dinyatakan pailit, karyawan bingung hendak mencari kerja baru. Lagi pula, siapa itu Susanto Cs.? lanjut Martanto. Menurut Martanto, lima pemohon hanya karyawan biasa, bukan top manajemen. Jadi para pemohon dianggap tidak berhak mengorbankan keinginan karyawan lain untuk tetap mempertahankan pekerjaannya.

 

Martanto khawatir, dengan kepailitan, karyawan tidak akan kebagian uang sepeser pun. Bank mana mau kalah! komentarnya sinis. Kekhawatiran itu muncul setelah Martanto mendengar kabar hasil lelang aset Great River yang telah dilakukan atas permohonan Bank Mega bahkan tidak mencapai 10 persen total utang GRI. Bank Mega pula yang dijadikan salah satu kreditur lain di luar pemohon.

 

Putusan atas perkara ini tinggal menunggu putusan dari majelis hakim pimpinan Zulfahmi. Akankah putusan jatuh pada sidang lanjutan 13 Juni mendatang?

Tags: