"Sudah ada (keputusan grasi) Silvester ditolak," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakata, Jumat.
Beberapa waktu lalu aksinya terbongkar saat mengendalikan bisnis narkoba dari balik Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.Jaksa agung menegaskan jika sudah ditolak grasinya berarti saat ini tinggal pelaksanaan eksekusinya saja.
"Kalau ditolak ya sudah, tahapan berikutnya eksekusi," katanya.
Kendati demikian, ia belum memutuskan waktu pelaksanaan eksekusi mati tahap II tersebut."Kita lihat nanti, kalian tunggu saja tanggal mainnya," katanya.
Sebelummya, Kejaksaan Agung membenarkan dua terpidana mati Warga Negara Australia terkait kelompok "Bali Nine" Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan dipindahkan penahanannya dari LP Krobokan, Bali ke LP Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan itu atas kesepakatan pejabat setempat termasuk Gubernur Bali, yang meminta eksekusi tidak dilakukan di provinsi itu. Karena itu, dirinya sejak jauh hari sudah menyatakan bahwa lokasi yang paling cocok untuk eksekusi terpidana mati, yakni di Nusakambangan.
Terkait waktu pemindahannya sendiri, ia menjelaskan belum dipastikan dan hal itu merupakan kewenangan dari otoritas di Bali. "Mereka belum lapor kapan akan dipindahkan, baru mewacanakan," katanya.