Mengenal Apa Itu Grasi, Syarat Pengajuannya, dan Contohnya
Terbaru

Mengenal Apa Itu Grasi, Syarat Pengajuannya, dan Contohnya

Apa itu grasi? Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana. Selain grasi, ada pula amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Penjelasan Umum UU Grasi menegaskan bahwa pemberian grasi bukanlah campur tangan presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif untuk memberikan ampunan. Kemudian, meski pemberiannya dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana, grasi tidak berarti menghilangkan kesalahan dan bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.

Siapa yang dapat mengajukan grasi? Berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU Grasijo.UU 5/2010, yang dapat mengajukan grasi kepada presiden adalah terpidana yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian, putusan yang dapat dimohonkan adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah dua tahun. Penting untuk diketahui bahwa grasi hanya dapat diajukan satu kali.

Selain itu, grasi merupakan hak yang dimiliki oleh terpidana. Oleh karenanya, seorang terpidana berhak mengajukan permohonan grasi pun berhak tidak mengajukannya.

Presiden pun berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Bentuk yang diberikan dapat berupa keringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Perbedaan Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi

Antara grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi adalah berbeda. Jika grasi adalah pengampunan dalam hal hukuman pidana, bagaimana dengan rehabilitasi, amnesti, dan abolisi?

Pasal 1 angka 23 KUHAP menerangkan bahwa rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Tags:

Berita Terkait