Granat Kritik Pembebasan Narapidana Narkoba
Aktual

Granat Kritik Pembebasan Narapidana Narkoba

ANT
Bacaan 2 Menit
Granat Kritik Pembebasan Narapidana Narkoba
Hukumonline
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan pembebasan narapidana narkoba sama saja menyakiti rakyat Indonesia.

"Meskipun grasi yang diberikan itu merupakan hak narapidana, namun untuk kasus kejahatan narkoba tidaklah benar karena menyangkut atas kehidupan masyarakat khususnya generasi muda di negeri ini," kata dia saat dihubungi dari Bandarlampung, Sabtu.

Menurut dia, Presiden seharusnya lebih peka terhadap permasalahan itu, sehingga tidak serta merta memberikan grasi terhadap narapidana, khususnya mereka yang telah menjerumuskan anak bangsa ke arah yang tidak baik.

"Pemberian hak atas Corby atau terpidana narkoba lainnya boleh saja tidak diberikan karena kejahatan yang berakibat pada keselamatan masa depan generasi Indonesia," kata dia.

Henry menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah menyampaikan pidato mengenai kejahatan narkoba.

"Presiden pernah berkata tidak ada toleransi untuk kejahatan narkoba serta tak kan ada grasi bagi pelaku kejahatan tersebut," ujarnya.

Calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan Lampung II itu, mengatakan bahwa pemberian grasi atau pembebasan bersyarat kepada Corby atau terpidana narkoba bertentangan dengan pernyataan tersebut.

Granat, katanya, tentu menolak tegas atas pemberian hak narapidana atas Corby, karena seharusnya Presiden dapat mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang telah tersakiti oleh perbuatan pengedar narkoba berasal dari Australia itu.

"Mengapa setelah ada grasi harus ada pembebasan bersyarat pula, ini harus ditinjau ulang agar tidak memberikan peluang bagi pengedar narkoba lainnya untuk masuk ke Indonesia," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa Granat akan terus menuntut agar pembebasan bersyarat narapidana narkoba batal dilaksanakan.
Tags: