Granat Desak Kejagung Eksekusi 11 Terpidana Mati
Aktual

Granat Desak Kejagung Eksekusi 11 Terpidana Mati

ant
Bacaan 2 Menit
Granat Desak Kejagung Eksekusi 11 Terpidana Mati
Hukumonline

Pimpinan Gerakan Nasional Antinarkoba (Granat) mendesak pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi terhadap 11 orang narapidana kasus narkoba yang telah memiliki putusan berkuatan hukum tetap (incrach).


"Kejagung harus diingatkan untuk segera mengeksekusi hukuman mati 11 narapidana yang memiliki kekuatan hukum tetap," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Granat, Ashar Suryobroto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis.

Ashar mengemukakan hal itu saat konferensi pers Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran shabu seberat 351 Kilogram dan 2 Kg Efidrin (bahan pembuat shabu) dan menangkap empat orang tersangka.

Diduga para tersangka menyelundupkan shabu dari China melalui Malaysia menuju Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggunakan jalur transportasi laut.

Ashar mengatakan pihaknya menghendaki penuntut umum maupun majelis hakim menghukum berat terhadap pelaku bandar narkoba.

Tercatat sebanyak 11 orang narapidana telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk menjalani eksekusi mati dari jumlah 58 orang yang divonis mati.

Sementara itu, Ketua DPP Granat Hendry Yosodiningrat mengungkapkan pihaknya akan mengawal proses penegakkan hukum terhadap bandar narkoba.

"Peredaran narkoba merupakan tindak kejahatan kemanusiaan yang harus dikawal proses hukumnya," ujar Hendry.

Pengacara senior itu menambahkan pihaknya bersedia menjadi konsultan untuk menggelar simulasi proses hukum terhadap tersangka bandar narkoba, agar mendapatkan hukuman maksimal.

Lebih lanjut, Hendry mensinyalir penyelundupan narkoba dalam jumlah besar melalui pelabuhan atau jalur laut.

Sehingga instansi terkait yang berhubungan dengan kawasan pelabuhan konvensional harus mengantisipasi penyelundupan narkoba jaringan internasional.

"Saya sudah sarankan agar dipasang alat detektor atau menempatkan regu anjing pelacak di kawasan pelabuhan," tutur Hendry.

Tags: