Grab Dibidik KPPU
Berita

Grab Dibidik KPPU

KPPU disebut telah kantongi dua alat bukti, sesegera mungkin akan melayangkan panggilan kepada Grab Indonesia untuk melakukan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan soal perlakuan diskriminatif antar mitra, diatur dalam Pasal 19 huruf d UU No. 5 tahun 1999, bahak pelaku usaha dilarang melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

 

Adapun integrasi vertical seperti dijabarkan dalam Pasal 14 UU a quo merupakan larangan pembuatan perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

 

(Baca: Menyoroti Diskon Ojek Online yang Mengarah Predatory Pricing)

 

Namun saat dikonfirmasi ulang, Guntur menyebut pihaknya telah jatuh pada keputusan untuk menjerat Grab dengan dua pasal saja, yakni Pasal 14 dan pasal 19 huruf d soal Integrasi Vertikal dan Perlakuan Diskriminatif.

 

“Update terakhir tidak pakai exclusive deal, pakai Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d,” ungkapnya dalam pesan singkat kepada hukumonline, Selasa, (25/6).

 

Hukumonline telah berusaha menghubungi Grab Indonesia, namun hingga berita ini dinaikkan masih belum ada tanggapan dari pihak Grab. Legal Manager Grab Indonesia, Teddy Trianto Antono dan Public Relation Grab Indonesia, Andre Sebastian tidak bisa dihubungi.

 

Tags:

Berita Terkait