Google Tabrak Hukum Persaingan Usaha Uni Eropa: Bagaimana Dampaknya Terhadap Google Indonesia?
Utama

Google Tabrak Hukum Persaingan Usaha Uni Eropa: Bagaimana Dampaknya Terhadap Google Indonesia?

European Commission jatuhkan denda Rp73 triliun atas Google dengan tuduhan praktik monopoli, penyalahgunaan posisi dominan hingga hambatan masuk pasar pada Pangsa pasar Search engine Uni Eropa. Sebaliknya, putusan EC dianggap anti inovasi.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Google telah menggunakan Android sebagai kendaraan untuk memperkuat dominasi mesin pencariannya,” kata Ketua EU Commission for Competition, Margrethe Vestager, sebagaimana dilansir reuters, di Belgium, Rabu, (18/7).

 

(Baca Juga: Pengamat Pajak Beberkan Dugaan Modus Google)

 

Margrethe menyebut bahwa Google diberi ultimatum selama 90 hari untuk menghentikan praktik persaingan tidak sehat tersebut dengan para produsen ponsel android dan penyedia telekomunikasi sebelum kasus ini naik banding. Dalam wawancara khusus dengan bloomberg, Margrethe menyebut dengan menyalahkangunakan posisi dominannya, google mempersempit ruang konsumen untuk menemukan serta memilih sistem pencarian lain sehingga mengakibatkan kompetitor lain sulit bersaing.

 

“Konsumen Uni Eropa akan kehilangan merasakan manfaat dari suatu persaingan yang sehat dan efektif mengingat para pesaingnya menjadi kehilangan ruang untuk berinovasi dan bersaing secara sehat, jelas ini illegal menurut hukum anti monopoli Uni Eropa,” tukas Vestager seperti dikutip techcrunch.

 

Sebagai informasi tambahan, berikut bukti hasil temuan European Commission per-2016 yang dipublikasikan melalui rilis EC, per-18 Juli 2018:

Hukumonline.com

 

  1. Pembayaran Ilegal tergantung pada pra-pemasangan Google Search secara eksklusif

Google diketahui EC memberikan insentif keuangan yang signifikan kepada beberapa produsen perangkat terbesar serta kepada operator jaringan seluler, dengan syarat bahwa mereka secara eksklusif akan menginstal aplikasi Google Search di seluruh portfolio perangkat android mereka.

 

Bahkan dalam anggapan EC, sekalipun aplikasi pencarian pesaing Google telah diinstal sebelumnya (hanya pada beberapa perangkat), mereka harus memberikan kompensasi kepada pabrikan perangkat atau operator jaringan seluler karena telah kehilangan revenue share (bagi hasil) dari Google disemua perangkat tersebut. Seperti diulas Business insider Singapore, Google sudah memulai praktek ini pada 2011, namun perlahan diberhentikan di tahun 2013 sejak disadari EC dan dilakukan pengawasan ketat.

 

  1. Obstruksi ilegal (Menghalang-halangi) pengembangan maupun distribusi Operasi Sistem Android pesaing
Tags:

Berita Terkait