Golkar Pimpin Pansus Angket Century
Berita

Golkar Pimpin Pansus Angket Century

Dugaan penyelewengan kebijakan saat mengeluarkan bailout ke Bank Century harus dijadikan dasar panitia angket dalam mengusut kasus ini, bukan hanya persoalan aliran dana saja.

Fat
Bacaan 2 Menit
Golkar Pimpin Pansus Angket Century
Hukumonline

Ada dua agenda besar dalam Sidang Paripurna Jum’at (4/12), pertama, penetapan 30 nama panitia angket untuk mengusut kasus Bank Century dan kedua, penutupan masa sidang pertama dewan periode 2009-2014. Dari dua agenda tersebut, penetapan panitia angket Century merupakan satu yang ditunggu-tunggu oleh sejumlah kalangan. Karena hingga saat ini persoalan kasus Bank Century masih menjadi bahan perdebatan yang menarik.

Sehari sebelum penetapan, Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, kinerja angket Century hanya berjalan dua bulan. Dari waktu yang tersedia, pansus diharapkan dapat menghasilan rekomendasi yang sesuai dengan harapan masyarakat. Artinya, hasil yang dikeluarkan nantinya dapat mengusut tuntas kasus yang telah merugikan negara ini.

Menurut Irman, dalam kasus Bank Century ada tiga jenis kejahatan yang harus diusut oleh pansus. Yaitu, kejahatan aliran dana, kejahatan perbankan, dan kejahatan kekuasaan. Aliran dana misalnya, ada indikasi dana yang mengalir dalam bailout yang dikeluarkan sehingga terjadi kerugian negara. Ini tugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut kemana saja aliran dana itu mengalir.

Kedua, Kejahatan Perbankan dengan terpidana Rober Tantular yang diperiksa Kepala Badan Reserse Kriminal. Sedangkan untuk kejahatan kekuasaan, ada indikasi keanehan dalam membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) oleh beberapa pejabat negara kala itu, sehingga bailout Century dikeluarkan. “Ini (KSSK) terdiri dari Menteri Keuangan kala itu (Sri Mulyani) dan Gubernur Bank Indonesia kala itu (Boediono-sekarang Wakil Presiden),” tuturnya.

Irman mengatakan, jika pansus hanya ribut di aliran dana saja, berarti pansus berjalan di tempat. Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanudin sangat mengkhawatirkan hal ini. Menurutnya, substansi yang sebenarnya dari angket tidak akan tercapai jika pansus hanya ribut di aliran dana saja. Bahkan jika terus dipaksakan, penjahat yang di rekomendasikan nantinya bukan pejabat tinggi yang telah menyalahi wewenangnya sehingga mengeluarkan bailout kepada Bank Century.

“Pansus merekomendasikan ikan teri karena aliran dana yang diusut. Tidak perlu angket jika hanya aliran dana atau kejahatan perbankan, karena ada instrumen Kepolisian dan KPK. Paling jauh dia (Pansus) dapat eselon II di BI dan Menkeu,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan salah satu Tim Sembilan inisiator hak angket Century Muhammad Misbakhun. Terkait aliran dana, ia menyarankan agar PPATK yang menelusuri kemana saja mengalir. Namun, ia meminta PPATK dalam menelusuri dana disertai dengan kinerja yang baik tanpa mau diintervensi oleh siapapun. Untuk pansus angket sendiri, ia menyarankan agar pansus fokus telusuri kebijakan-kebijakan yang dilanggar saat bailout dikeluarkan. “Melampaui kewenangan atau tidak, karena audit BPK itu adalah basis fundamental yang bisa diikuti,” ujarnya.

Mengenai fokus kinerja, Ketua Pansus Idrus Marham mengatakan akan menerapkan cara kerja yang sistematis. Sehingga dalam memantau perkembangan penyelidikan hasilnya bisa dilihat secara terukur dan dapat dipertanggung jawabkan. “Saya ingin cara kerja pansus ini sistematis, sehingga memantaunya juga enak,” katanya. Ia menegaskan fokus pansus adalah mengungkap data-data, sehingga mengerucut pada suatu kesimpulan. Artinya, jika dalam perjalanan pansus terungkap adanya penyimpangan, hal tersebut karena berdasarkan data yang didapat oleh pansus. “Jadi biar data yang bicara. Anggtoa pansus ini hanya mengarahkan itu,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: