GM SLS Chevron Dihukum Dua Tahun Penjara
Aktual

GM SLS Chevron Dihukum Dua Tahun Penjara

NOV
Bacaan 2 Menit
GM SLS Chevron Dihukum Dua Tahun Penjara
Hukumonline

Majelis hakim yang diketuai Antonius Widjiantono menghukum General Manager SLS PT Chevron Pacific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah penjara selama dua tahun. "Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/10).

Antonius menyatakan Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bachtiar dan Direktur PT Sumigita Jaya Herland menandatangani kontrak bridging untuk SLS Minas yang melawan hukum.

Menurutnya, PT Sumigita selaku pelaksana pekerjaan bioremediasi tidak memiliki izin pengolahan limbah B3 sebagaimana dipersyaratkan Kepmen LH No.128 Tahun 2003, PP No.18 Tahun 1999, dan UU No.32 Tahun 2009. PT Sumigita hanya kontraktor  di bidang pekerjaan sipil.

Terlebih lagi, dari hasil pengujian sampel tanah yang diambil dari dua lokasi SBF, ternyata tim ahli bioremediasi Edison Effendi cs tidak menemukan mikroba pendegradasian minyak. Dengan kata lain, tanah tersebut tidak perlu dibioremediasi karena kandungan TPH tidak lebih dari 15 persen.

Antonius melanjutkan, akibat perbuatan Bachtiar bersama-sama Herland, sesuai penghitungan BPKP, negara dirugikan AS$228 ribu. Bachtiar tidak dikenakan uang pengganti karena tidak terbukti menikmati uang hasil tindak pidana.

Namun, putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim anggota II Slamet Subagyo menyatakan perbedaan pendapat. Ia membebaskan Bachtiar dari dakwaan primair maupun subsidair.

Tags:

Berita Terkait