Globalisasi Jasa Hukum di Kawasan Asia Kian Tak Terbendung
Utama

Globalisasi Jasa Hukum di Kawasan Asia Kian Tak Terbendung

Sejumlah negara di kawasan Asia sudah membuka pintu selebar-lebarnya bagi advokat asing untuk berpraktik hukum nasional dan hukum internasional di yurisdiksi mereka.

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Philip, saat ini sedikitnya ada lima kantor hukum berbentuk JLV di Singapura. Termasuk kantor Phillip yang ber-joint venture dengan lawfirm internasional Allen & Overy. Selain itu, kantor hukum joint venture yang masih eksis hingga sekarang diantaranya Baker & McKenzie.Wong & Leow, Linklaters Allen & Gledhill, Lovells Lee & Lee, dan Clliford Chance Wong.

 

Selain itu, masih menurut Philip, advokat asing yang tidak bergabung dalam kantor hukum berbentuk JLV tetap diperbolehkan berpraktik di Singapura. Akan tetapi, lanjutnya, mereka tidak diperkenankan menggunakan hukum Singapura dalam memberikan jasa hukum kepada kliennya.

 

Mulai dibuka

Diterangkan Philip, selain Singapura, Jepang dan China yang beberapa tahun belakangan telah membuka jalan bagi advokat asing untuk berpraktik di negara mereka. Sebelumnya, kata Philip, kedua negara tersebut betul-betul menutup pintu bagi advokat asing. Namun, setelah keduanya bergabung dalam World Trade Organization (WTO) sederet cabang kantor hukum asing mulai bermunculan.

 

Kendati demikian, masih ada pula negara-negara di kawasan Asia yang masih belum membuka secara penuh keran advokat asing seperti Indonesia dan India. Terkait dengan luasnya yurisdiksi, Phillip menggarisbawahi, kondisi di Indonesia dan India lebih mirip dengan Cina dibandingkan dengan Singapura atau negara Asia lainnya.

 

Dikatakannya bahwa di Singapura hanya terdapat kurang lebih 3000 pengacara lokal yang jumlahnya dianggap kurang cukup untuk mendukung laju perkembangan ekonomi Singapura. Sedangkan di India, kata Philip, saat ini terdapat tidak kurang dari satu juta pengacara dan belasan ribu di Indonesia. Sehingga praktik JLV di Singapura belum tentu cocok untuk diterapkan di kedua negara itu.

 

Akan tetapi, Philip menegaskan bahwa cepat atau lambat Indonesia atau India serta negara-negara lainnya harus membuka pasar jasa hukum mereka bagi advokat asing seiring dengan laju globalisasi.

 

Setiap negara yang (punya daya saing, red) kuat akan membuka pasar mereka, dan yang lemah akan memproteksinya. Setelah WTO, Indonesia harus membuka pasarnya. Pertanyaannya adalah kapan dan bagaimana, ujar Philip kepada hukumonline.

Tags: