Giliran Presdir Batavia Gugat Kurator
Berita

Giliran Presdir Batavia Gugat Kurator

Gugatan lain-lain dinilai ganggu kinerja kurator.

HRS
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Tak terima jika harta pribadinya terus diincar kurator, Presiden Direktur Batavia Yudiawan Tansari mengambil langkah hukum lain. Yudiawan melayangkan gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang terdaftar sejak 29 April 2014.

“Ya, gugatan ada dua, yaitu di Jakpus (Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, red) dan di Tangerang,” tutur kuasa hukum Batavia Tri Hartanto ketika dihubungi hukumonline, Rabu malam (14/5).

Yudiawan menggugat lantaran kurator telah melanggar kewenangannya dengan memasukkan aset pribadi ke budel pailit mengingat aset tersebut tidak pernah dialihkan haknya. Aset pribadi yang “dirampas” kurator adalah tiga belas tanah dan bangunan yang terletak di Tangerang. Padahal, kepemilikan tanah dan bangunan tersebut dibeli Yudiawan dari PT Rencar Sempurna pada 2005 lalu.

Jual beli yang dilakuka, menurut Yudiawan, telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ketentuan tersebut mengatur bahwa jual beli tanah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Usai peralihan sah dilakukan menurut peraturan perundang-undangan, Yudiawan pun melekati aset tersebut dengan sertifikat Hak Guna Bangunan yang diatasnamakan dengan namanya sendiri, bukan PT Metro Batavia (dalam pailit).

“Meskipun Yudiawan adalah pemegang saham dan direktur di perusahaan, bukan berarti aset pribadi penggugat menjadi aset perusahaan,” tulis Tri dalam berkas gugatannya yang diterima hukumonline, Selasa (12/5).

Sebagai pemegang saham di Batavia, Yudiawan tidak pernah memasukkan aset pribadinya sebagai bentuk penyertaan modal ke maskapai penerbangan nasional ini. Ia memastikan tidak ada bentuk peralihan apapun kepada Batavia sehingga perusahaan memiliki hak atas aset-aset pribadinya.

Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah dengan tegas mengatur tanggung jawab pemegang saham secara terbatas. Pemegang saham tidak dapat bertanggung jawab secara pribadi atas perusahaan kecuali terbatas pada saham yang dimilikinya. Sebagai subjek hukum yang berbeda, perseroan memiliki harta kekayaannya sendiri yang terpisah dengan harta kekayaan para direkturnya.

Namun, ketika Batavia dinyatakan pailit, tim kurator yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit debitor segera melakukan tugas-tugasnya, di antaranya adalah meminta dokumen-dokumen penting kepada staf Batavia. Dokumen pun diberikan termasuk dokumen mengenai tanah dan bangunan ini. Padahal, keberadaan dokumen tersebut di kantor Batavia adalah titipan Yudiawan sebagai bentuk pengamanan karena ada kotak pengamanan di kantor Batavia.

Sebagai praktisi hukum, seharusnya kurator mengembalikan dokumen-dokumen tersebut karena telah mengetahui aset itu bukanlah milik PT Metro Batavia, tetapi atas nama Yudiawan. Meskipun telah mengetahui pemilik aset, kurator bukannya mengembalikan, tetapi justru memasukkan aset-aset tersebut sebagai budel pailit. Hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 21 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Berdasarkan hal tersebut, Yudiawan meminta kepada majelis agar memerintahkan kurator untuk mencoret aset-aset tersebut dari budel pailit dan segera mengembalikan sertifikat-sertifikat itu. “Mencoret aset-aset milik pribadi penggugat dari Daftar Aset Pailit PT Metro Batavia,” tukas Tri.

Sementara itu, Kurator Batavia Turman M Panggabean menilai gugatan yang dilayangkan Yudiawan adalah bentuk gangguan kinerja kurator.

“Ini dia (Yudiawan, red) tujukan untuk menghambat pekerjaan kurator. Apakah karena ada gugatan actio pauliana,” tutur Turman ketika dihubungi hukumonline, Rabu malam (13/5).

Pernyataan tersebut timbul lantaran Yudiawan tidak melakukan mekanisme yang seharusnya. Menurut Turman, apabila ada keberatan terhadap masuknya aset pribadi ke dalam budel pailit, mekanisme yang dilakukan adalah mengajukan renvoi (keberatan) ke pengadilan saat kurator telah mengumumkan aset-aset budel pailit. Lebih lagi,  dokumen-dokumen yang diminta Yudiawan tersebut telah diserahkan secara sukarela kepada kurator.

“Seharusnya prosedurnya seperti itu. Ini gugatan aneh,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait