Giliran Perusahaan Rekaman Gugat YKCI
Berita

Giliran Perusahaan Rekaman Gugat YKCI

Setelah gugatan intervensinya terhadap perkara YKCI melawan Telkomsel kandas di PN Jakarta Pusat, sepuluh perusahaan label balik menggugat YKCI di PN Jakarta Selatan.

M-3/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Belum jelas posita dan petitum lengkap gugatan sepuluh perusahaan label. Mengacu pada argumen yang disampaikan dalam gugat intervensi, mereka mengatakan telah membuat perjanjian dengan para pencipta lagu. Perjanjian berisi kesepakatan dimana para pencipta lagu memberikan izin kepada label untuk merekam lagu-lagu ciptaan. Izin itu diikuti dengan penyerahan hak kepada label untuk memperbanyak, mengedarkan, menjual dan mengumumkan lagu-lagu yang sudah direkam dalam bentuk karya rekaman suara/lagu berupa master lagu (sound recording).

 

Namun kala itu, majelis hakim yang dipimpin Sudrajat menolak gugatan intervensi. Alasannya, yang diperjuangkan label tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara antara YKCI melawan Telkomsel. Kini, pertarungan agaknya akan terus berlanjut, walaupun di ruang sidang berbeda dan majelis yang berbeda pula.

 

Pengacara YKCI, Andri W. Kusuma, mengaku sudah mendengar adanya gugatan itu. Kliennya belum mendapatkan relaas dari pengadilan. Siapa saja berhak untuk menggugat. Nanti kan ada proses pembuktian, ujarnya.

 

Tags: