Giliran Mahasiswa Dorong Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Berita

Giliran Mahasiswa Dorong Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Lewat petisi, para mahasiswa berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2016. Targetnya 10.000 petisi.

NNP
Bacaan 2 Menit
Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual
Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual

Berbagai upaya untuk mendesak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 terus menguat. Kali ini, giliran kalangan kampus yang ikut bersuara agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk Prolegnas 2016.

Koordinator Nasional Penggalangan Petisi Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual, Tias Widuri, mengatakan bahwa gerakan ini dilakukan untuk menguatkan upaya dari kelompok perempuan dan gerakan sosial yang telah ada. Penggalangan dukungan ini dilakukan dengan menggunakan petisi.

“Target kami adalah terkumpulnya 10.000 petisi dukungan sampai 10 Desember 2015. Petisi yang terkumpul akan kami serahkan pada pemerintah dan DPR RI,” kata Tias, di Jakarta, Senin (23/11).

Hingga kini tercatat telah terkumpul 3.489 dukungan. Meski target utamanya adalah mahasiswa, akan tetapi tidak menutup partisipasi atau dukungan dari publik secara umum. Sebab, dikatakan Tias, penggalangan petisi juga telah melibatkan para buruh perempuan, ibu rumah tangga, pelajar, serta kalangan masyarakat umum.

“Kehadiran kami di sini adalah untuk mendesak para pengambil kebijakan baik pemerintah dan DPR untuk segera mewujudkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU ini harus masuk Prolegnas 2016, diprioritaskan untuk dibahas dan segera disahkan,” paparnya.

Tias menambahkan, penggalangan petisi telah dilakukan di berbagai kampus di sembilan kota di Indonesia, antara lain di Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Tuban, Balikpapan, Samarinda, Palu, Makassar, dan Purwokerto. Sementara untuk kampus yang terlibat, yakni UI, UNJ, Unpam, UIN Jakarta, UIN Walisongo, Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, STITMA Tuban, Universitas Ronggolawe, Universita Balikpapan, Univiversitas Mulawarman, Universitas Tadulako, UMI, UIN Alauddin, Unsat, UNM, dan Universitas Soedirman. “Kami akan meluaskannya ke kota-kota lain,” ujarnya.

Latar belakang gerakan ini karena perempuan muda juga rentan mengalami kekerasan seksual. Parahnya, kekerasan seksual terhadap perempuan muda, justru perempuan muda yang dekat dengan lingkungan pendidikan. Tak jarang, lanjut Tias, bahkan pelaku kekerasan seksual tersebut adalah dosen serta teman di kampus.

“Ini yang melatarbelakangi karena di kampus ini juga belum aman dari kekerasan seksual,” sambungnya. Korban diperkosa dosen, teman sebaya, pelecehan office boy di kampus, itu masih ada,” paparnya.

Untuk diketahui, Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual adalah gerakan anak muda yang berkepentingan untuk membangun kampus yang aman dan bebas kekerasan seksual. Salah satu aktivitas gerakan ini, adalah kampanye bersama setiap hari Senin untuk menggalang dukungan untuk petisi ini. Lewat #SeninMelawan, diharapkan pihak kampus juga ikut mendukung inisiatif perlawanan kekerasan seksual di kampus.

Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga meminta DPR dan pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap hadirnya payung hukum yang memberikan perlindungan komphrensif bagi korban kekerasan seksual melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Hal ini menyusul pembahasan daftar usulan Prolegnas pada akhir November 2015 lalu di DPR yang nantinya akan disahkan dalam Prolegnas tambahan jangka menengah dan Prolegnas prioritas 2016.

“RUU ini hadir dengan harapan untuk mengatasi segenap persoalan yang terjadi dalam sistem peradilan pidana penanganan kasus kekerasan seksual, ketidaktersediaan layanan pemulihan yang komprehensif bagi korban, keluarga dan komunitasnya, sekaligus untuk menciptakan sistem pencegahan kekerasan seksual oleh Lembaga Negara, Korporasi dan Lembaga Masyarakat,” kata Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Irawati Harsono, dalam siaran persnya yang diterima hukumonline.

Atas dasar itu, Komnas Perempuan mendorong DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) agar mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk Prolegnas tambahan jangka menengah dan Prolegnas prioritas 2015. Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga memberikan dukungan terhadap RUU ini.

“Masyarakat sipil agar membangun gerakan bersama untuk penguatan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait