Hal ini merugikan buruh karena pengusaha bisa menjalin hubungan kerja PKWT tanpa membuat perjanjiannya secara tertulis. Akibatnya, buruh tidak mengetahui secara tertulis apa saja hak-hak yang diterima. Begitu pula ahli warisnya nanti ketika buruh yang bersangkutan meninggal dunia. Kondisi tersebut membuat buruh tidak mendapat jaminan kepastian hak-haknya.
Dalam petitumnya, untuk uji formil KSBSI meminta 4 hal antara lain mengabulkan permohonan pengujian formil dan menyatakan pembentukkan UU Cipta Kerja, khususnya Bab IV tentang Ketenagakerjaan tidak memenuhi ketentuan UU berdasarkan UUD Tahun 1945. Dalam petitum uji materil ada 5 hal yang dimohonkan antara lain mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan pasal-pasal UU Ketenagakerjaan, UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan UU lain yang diubah dan dihapus UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai terbentuknya UU yang baru.
Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.