Gerindra Kritik Vonis Angelina Sondakh
Aktual

Gerindra Kritik Vonis Angelina Sondakh

ANT
Bacaan 2 Menit
Gerindra Kritik Vonis Angelina Sondakh
Hukumonline

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai putusan majelis hakim yang memvonis Angelina Sondakh dengan hukuman 4,5 tahun penjara telah mengkorupsi rasa keadilan rakyat. "Ini preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, dan sebuah langkah mundur," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan penilaian hakim bahwa Angie tidak wajib mengembalikan uang kepada negara, hal itu jauh dari akal sehat apalagi nurani kebenaran. Menurut dia, di dalam Undang-Undang Tipikor mengatur tentang pengembalian kepada negara atas uang hasil korupsi.

Vonis Angie, menurut Fadli, menandakan hukum belum bisa cerminkan rasa keadilan rakyat, malah melukai nurani keadilan masyarakat Indonesia. Dia mempertanyakan vonis tersebut padahal sudah terbukti korupsi dan menerima uang tetapi tidak diminta mengembalikan uang kepada negara.

"Bahkan hukumannya tidak lebih dari hukuman maling ayam yang vonis ancamannya 5 tahun penjara. Maling ayam saja ancaman vonisnya 5 tahun penjara sedangkan korupsi Rp2,5miliar dan 1,2 juta dollar AS hanya divonis 4,5 tahun penjara," katanya.

Dia menilai putusan itu tidak memberikan efek jera bagi koruptor. Tetapi menurut Fadli cenderung permisif terhadap praktik korupsi di Indonesia dan korupsi akan makin trendi.

Menurut dia jika ingin memberikan efek jera, koruptor harus dimiskinkan dengan menyita hartanya seperti dilakukan di hampir semua negara lain. Dia menegaskan jika korupsinya sampai taraf merugikan rakyat secara masif, koruptor bisa dihukum mati. Ia mendukung KPK untuk terus berantas korupsi tetapi yang penting jangan tebang pilih dan tanpa pandang bulu. Korupsi telah memiskinkan rakyat Indonesia, katanya.

Tags: