Gerindra Jadi Pihak Terkait Pengujian UU Pilkada
Utama

Gerindra Jadi Pihak Terkait Pengujian UU Pilkada

Ingin mempertahankan pilkada lewat DPRD.

ASH
Bacaan 2 Menit
Kader Partai Gerindra, Habiburokhman dan Said Bahri saat mendaftarkan permohonan pihak terkait. Foto: ASH
Kader Partai Gerindra, Habiburokhman dan Said Bahri saat mendaftarkan permohonan pihak terkait. Foto: ASH
Berniat mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD, kader Partai Gerindra mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam pengujian UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Habiburokhman dan Said Bahri yang mengatasnamakan sebagai warga negara.

“Kami datang ke sini untuk menyelamatkan UU Pilkada sekaligus menyelamatkan demokrasi Indonesia yang saat ini tengah diujimaterikan di MK,” ujar Habiburokhman usai mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di gedung MK, Jum’at (10/10).

Habib menilai tidak ada pertentangan sama sekali antara pasal-pasal dalam UU Pilkada dengan pasal-pasal dalam konstitusi. Justru yang bertentangan dengan UUD 1945 adalah pilkada langsung oleh rakyat yang dalam praktiknya selama ini menimbulkan banyak persoalan.

Dia menilai pilkada langsung mengabaikan atau melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dilaksanakan secara demokratis. Ketentuan itu diletakkan dalam Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, bukan Bab VII tentang Pemilihan Umum. Yang menggunakan asas langsung adalah Pemilu untuk memilih anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD) dan presiden dan wakil presiden. “Jadi, sangat jelas perumus amandemen Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak menyebutkan pilkada secara langsung,” kata pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

Terlebih, kata dia, secara ilmiah pilkada langsung menimbulkan persoalan terutama menyangkut perilaku korupsi politik yang begitu masif dan melibatkan banyak pihak. Sejumlah lembaga ilmiah, kata dia, menyimpulkan ada korelasi antara pilkada langsung dengan perilaku korupsi kepala daerah terpilih. Salah satu penelitian yang dijadikan bukti yang dilakukan Perludem pada Juni 2014.

“Meski tidak menyimpulkan pilkada langsung atau tidak langsung, tetapi pilkada langsung berkorelasi dengan perilaku korupsi kepala daerah terpilih. Ini berarti ‘penyakit’ money politic bisa hilang kalau pilkada langsung tidak diterapkan karena melibatkan banyak orang,” bebernya.

Karena itu, pihaknya menginginkan agar sistem pilkada demokratis yang tidak langsung (melalui DPRD) tetap dipertahankan. “Kita minta agar MK menolak pengujian UU Pilkada itu,” harapnya.

Ditanya soal calon independen, Habib menegaskan calon kepala daerah dari jalur independen tetap diakui dalam UU Pilkada. “Meski kemungkinan dipilih (DPRD) lebih kecil, tetapi tidak ada masalah. Misalnya saya orang Gerindra, kemungkinan saya juga ditolak partai-partai lain. Jadi semua tergantung figurnya.”

Prioritas
Terpisah, Ketua Forum Pengacara Konstitusi Andi M. Asrun meminta MK agar memprioritaskan persidangan pengujian UU Pilkada ini yang dijadwalkan pada Senin (13/10). “Kita mengharapkan MK memeriksa permohonan uji materi UU Pilkada ini dengan prioritas percepatan sidang,” ujar Andi M. Asrun, kuasa hukum salah satu pemohon dari Lembaga Survei dan 15 pemohon pribadi melalui pesan singkatnya.

Dia beralasan prioritas percepatan sidang ini disebabkan beberapa daerah di sejumlah provinsi akan menggelar pilkada dalam waktu dekat ini. “Kita berharap putusan pengujian bisa dijatuhkan sekitar November ini sebagai upaya membantu persiapan Pilkada di beberapa daerah di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara pada Mei-Juni 2015,” katanya.

Ditambahkan Asrun, pihaknya berencana menghadirkan sejumlah ahli yakni pakar hukum tata negara Prof Saldi Isra, dan mantan Hakim MK, Harjono.

Sesuai jadwal persidangan, MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 9 pemohon pengujian UU Pilkada pada Senin (13/10) besok. Misalnya, Pertama, enam warga negara dan empat organisasi nonpemerintah telah mendaftarkan permohonannya. Permohonan kedua diajukan advokat senior OC Kaligis. Permohonan ketiga diajukan 13 warga negara.

Permohonan keempat diajukan 15 buruh harian dan lembaga survei yang diwakili kuasa hukum mereka, Andi M Asrun. Permohonan kelima diajukan elemen masyarakat Poso. Permohonan keenam diajukan mantan calon Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan Boyamin Saiman juga telah mendaftarkan gugatan. Permohonan ketujuh diajukan KSPSI dan KSBSI.Permohonan kedelapan diajukan Laskar Dewa Ruci.
Tags: